Satgas PKH Jamin Tidak Ada PHK Pasca Penyegelan Kebun Sawit.
JAMBI, InfoglobalIndonesia.com – Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Yusman Madayun, memastikan bahwa penyegelan dan penguasaan kebun sawit milik perusahaan swasta yang telah berjalan tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pernyataan ini disampaikan Yusman dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/03/2025) untuk meredam kekhawatiran para pekerja di sektor perkebunan sawit.
“Kegiatan penyitaan tidak serta merta menyetop operasional perusahaan tadi. Nantinya, akan dilakukan pengelolaan lahan yang telah diambil alih dan akan berada di bawah manajemen baru. Karena itulah, dampak negatif terhadap pekerja ini tidak akan terjadi,” ujar Yusman sebagaimana dilansir dari LKBN Antara, Kamis (20/03/2025).
Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, termasuk menjaga agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal pasca penyitaan. Satgas Garuda PKH bersama Tim Transisi telah memiliki langkah mitigasi untuk memastikan kelangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, Yusman menegaskan bahwa hak-hak pekerja akan tetap terpenuhi, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah akan memastikan bahwa perusahaan yang diambil alih tetap mampu menjalankan kewajibannya kepada para pekerja.
“Pemerintah juga menjamin adanya kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak,” tambah Yusman.
Lebih lanjut, pemerintah akan segera menunjuk pengelola baru yang akan mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Yusman berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu yang menyebutkan bahwa kebijakan ini akan berujung pada PHK massal.
“Pemerintah telah mengkaji kebijakan ini secara matang dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan sawit,” tegasnya.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.(red)
(Tim InfoglobalIndonesia)
Sumber : dirilis dari pemberitaan Sawit Indonesia.








                        
                        
                        
                        
                        