LCKI Provinsi Jambi Desak Penyelesaian Konflik Lahan 236 Hektar Suku Anak Dalam vs PT BSU di Batang Hari
.
INFO GLOBAL
Investigasi LCKI Prov Jambi.
JAMBI, — Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, bersama jajaran LCKI Anton, Sabidi, dan Sonidi, sore ini menggelar pertemuan santai sambil ngopi bareng guna membahas konflik agraria yang melibatkan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pimpinan Datuk Alib melawan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.(3 Mei 2025)
Konflik yang sudah berlangsung sejak Desember 2025 itu mencakup lahan seluas 236 hektare, yang diklaim sebagai wilayah adat milik keluarga Datuk Alib. Sejak itu, kelompok SAD membangun tenda-tenda di lokasi yang mereka klaim sebagai hak ulayat mereka. Pihak manajemen PT Asiatic Persada (sekarang PT BSU) menyatakan bahwa lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan surat pernyataan tertanggal 5 Desember 2006 yang ditandatangani Urip Wiharjo (R & Land Office) dan Rudi Sunanto (DM Durian Dangkal).
Meski mediasi telah beberapa kali digelar oleh Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari, serta sejumlah surat permohonan audiensi yang dikirim oleh Datuk Alib dan didampingi LCKI Provinsi Jambi ke Bupati Batang Hari, tidak pernah mendapatkan tanggapan yang serius dari pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, menegaskan:
> *“Pemerintah Kabupaten Batang Hari tidak menunjukkan kepedulian terhadap nasib warga, khususnya Suku Anak Dalam. Kami sebagai kuasa pendamping sangat kecewa karena surat-surat kami tidak pernah. ***(red)
Penulis : Redaksi infoglobalindonesia.com
Hafit, SPd.
Sumber : LCKI Prov. jambi






