Warga kecewa: “Sudah puluhan tahun kami tinggal dan berkebun di situ, kenapa sekarang disebut hutan negara?”

infoglobalindonesia.com
Kamis, 11 Juli 2025 | 09:14 WIB
Reporter: Tim Redaksi I Editor: Hafit S.Pd

RIAU — Gejolak keresahan muncul di enam desa Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Warga yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun tiba-tiba dikejutkan oleh klaim bahwa tanah mereka masuk kawasan hutan dan bahkan termasuk wilayah konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Kondisi ini memicu protes keras dari masyarakat kepada kepala desa masing-masing. Mereka merasa hak hidup dan tanah warisan leluhur kini dipertanyakan legalitasnya, padahal sudah ditempati dan dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.

Dalam sebuah pertemuan 10 kepala desa se-Kecamatan Batang Gansal bersama jajaran pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Inhu, keresahan ini dibeberkan secara terbuka. Turut hadir dalam forum itu Ketua Bidang Hukum JMSI, Daeng Ibrahim, serta Direktur Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi (LKBA) JMSI Pusat, Zulpen Zuhri.

Desa-Desa yang Terdampak:
#Desa Rantau Langsat (Kades: Rosmawati)
#Desa Talang Lakat (Kades: Anton Nainggolan)
#Desa Siambul (Perwakilan: Sari dan Jek)
#Desa Sungai Akat (Kades: Mustakim)
#Desa Usul (Kades: Rasadi)
#Desa Penyaguan (Kades: Marwan)

Ketua Forum Kades Batang Gansal, Rasadi, menyebutkan bahwa sejumlah kebun karet, sawit, durian hingga pemukiman warga kini dianggap ilegal karena disebut berada dalam kawasan hutan.

> “Lahan-lahan itu dikuasai masyarakat secara turun temurun. Tidak pernah ada sosialisasi atau pengukuran pemerintah sebelum penetapan kawasan TNBT. Tiba-tiba sekarang muncul peta kawasan hutan, tanpa partisipasi masyarakat,” tegas Rasadi.

Senada dengan itu, Kades Penyaguan Marwan mengaku pernah menolak pengajuan SKT dan SKGR warganya karena mengacu pada peta kawasan hutan. Namun langkah tersebut justru menyulut protes masyarakat.

“Saya tolak permohonan mereka berdasarkan peta kehutanan, tapi warga mendemo saya. Ini membuktikan bahwa mereka butuh kepastian hukum, bukan asumsi sepihak,” jelas Marwan.

Warga dan kepala desa mendesak agar segera diadakan seminar tentang hak keperdataan atas tanah, termasuk status dokumen, legalitas, dan jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat adat atau lokal.

> “Kami butuh kejelasan. Jika memang kawasan hutan, tunjukkan kapan diukur, kapan dipatok, dan siapa yang dilibatkan. Kami ingin solusi adil, bukan konflik berkepanjangan,” ujar Mustakim, Kades Sungai Akat.

Mereka berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, hingga aparat hukum bisa segera turun ke lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi menyeluruh.

Redaksi infoglobalindonesia.com akan terus mengikuti perkembangan konflik agraria ini dan menyajikan informasi dari berbagai pihak untuk menjaga independensi dan keadilan informasi.

Editor’s Note:
Jika Anda warga terdampak atau memiliki dokumen/foto/lokasi terkait konflik ini, silakan hubungi redaksi kami di: redaksi.infoglobalindonesia@gmail.com

#TanahAdat #KonflikAgraria #TNBT #BatangGansal #Riau #infoglobalindonesia