Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta seluruh warga Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi berbelanja di online shop di berbagai platform media sosial.

INFO GLOBAL
REDAKSI : infoglobalindonesia.com
MINGGU : 10 Agustus 2025  Pukul : 15.01 WIB

JAMABI, TEBO // Himbauan ini dikatakan langsung oleh Ketua Umum LPKN Kurniadi Hidayat usai pihaknya melakukan investigasi disalah satu platform media sosial TikTok.

Kurniadi mengatakan pihaknya berhasil menemukan indikasi praktik penipuan dengan modus promo atau diskon harga besar-besaran di platform tersebut.

“Jadi tim kita coba beli smartphone merk VIVO V40 di live TikTok, harga barang tersebut diatas Rp 6 Juta, kemudian ada promo jadi 1 jutaan, jadi ini sengaja kita pesan” kata Kurniadi, sembari menunjukan barang yang dipesan oleh tim investigasi lembaga tersebut.

Kurniadi menceritakan, bahwa barang yang dipesan tersebut sengaja dipesan dengan sistem bayar ditempat atau Cash on Delivery (COD).

Benar saja, setelah dibuka, lanjut Kurniadi, barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi smartphone yang di tawarkan oleh penjual live di platform tersebut.

“Barang yang datang memang HP, tapi tidak ada mereknya baik itu kotak maupun di unitnya sama tidak ada merek, harga 6 juta dipromo jadi 1,4 juta” cerita Ketua Umum LPKNI.

Atas hasil temuannya itu, Kurniadi menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih barang, terutama dalam live di platform media sosial.

“Jadi saya himbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar berhati-hati untuk berbelanja di live media sosial, karena tidak semua di live itu benar, kalau mau berbelanja online pilihlah marketplace atau toko-toko online yang resmi dan benar-benar profesional” imbaunya.

Kurniadi juga menyebutkan bahwa barang yang dipesan oleh pihaknya tersebut tidak memiliki merek, kode perdagang dan perindustrian, SNI dan legalitas lainnya.

“Tidak ada sama sekali merek dagang, SNI, buku petunjuk bahasa Indonesia dan sebagainya, pas kita cek lagi akun penjual tersebut di aplikasi TikTok sudah berubah” bebernya, Jum’at, 18 Juli 2025 kepada Gemalantang.

Kurniadi Hidayat juga meminta pihak Bea Cukai untuk menindak dan membongkar peredaran barang-barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas seperti yang ditemukan oleh tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen yang berpusat di Provinsi Jambi.

LPKNI menilai dengan beredarnya barang yang diduga ilegal tersebut dapat merugikan negara dan konsumen karena barang yang akan diterima konsumen berbeda dengan yang dipesan.

Disamping itu Kurniadi Hidayat juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak tegas platform-platform media sosial yang terindikasi melakukan praktik penipuan.

“Komdigi harus menindak tegas platform-platform media sosial, agar mereka tidak sembarang dan benar-benar memverifikasi akun-akun untuk berbisnis, agar temuan seperti ini tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan konsumen” katanya.

” Dan kami juga minta Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menindak perihal ini, karena ini jelas akan merugikan konsumen” imbuh Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Kurniadi Hidayat Kecam Tindakan BPR Universal Santosa Terhadap Nasabahnya

Kota Jambi. Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya atas nama Dodi Indra beralamat di Eka Jaya Jambi Selatan. Kamis (7/8/2025).

Perlu diketahui bahwasanya benar Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk.

Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet.

Namun sebagai tanggung jawab dan itikad baik dari Dodi Indra (nasabah/konsumen) akan menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutang nya

Hal itu dengan memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan.

Selang beberapa waktu menurut Dodi Indra, pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen.

Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa”.

Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya.

“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.

“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan  membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat” lanjutnya.(Tim)

 

  • PENULIS
  • REDAKSI : infoglobalindonesia.com
  • Sumber  : LKPNI Provinsi Jambi
  • Alamat Email : infoglobalindonesia@gmail.com