Truk Bermuatan Berat Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten Tebo, DLHP Tegaskan Ada Sanksi Tegas!.
INFO GLOBAL INDONESIA
REDAKSI : Infoglobalindonesia.com
Kamis, 30 Oktober 2025 || 09 26.WIB
IGI COM JAMBI- TEBO – Infoglobalindonesia.com
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) menegaskan akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas (ODOL) dan kendaraan tronton atau sejenis yang melintas di jalan kelas III C atau jalan kabupaten.
Langkah ini dilakukan karena aktivitas kendaraan berat di jalan kabupaten terbukti menyebabkan kerusakan jalan, polusi lingkungan, dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala DLHP Kabupaten Tebo, Drs. Eryanto, MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan koordinasi dengan sejumlah kecamatan, terutama di wilayah Rimbo Bujang, Rimbo Ilir, dan Tebo Tengah, terkait maraknya kendaraan bermuatan berat yang tidak sesuai kelas jalan.
Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha dan sopir angkutan barang agar tidak melintas di jalan kabupaten dengan kendaraan berat atau membawa muatan berlebih. Jalan tersebut bukan untuk truk tronton atau ODOL. Bila tetap membandel, akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Drs. Eryanto, MM, kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Eryanto menjelaskan bahwa dasar penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019.
DLHP juga menegaskan, kegiatan bongkar muat yang tidak memiliki izin lingkungan atau menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, dapat diberhentikan sementara dan dikenai sanksi administratif.
Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Tebo untuk melakukan penertiban langsung di lapangan. Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, akan diberikan teguran tertulis, penyegelan lokasi usaha, bahkan rekomendasi pencabutan izin,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Kabupaten Tebo, Depri, menyatakan bahwa pihaknya siap turun bersama tim gabungan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo terkait ketertiban umum dan penggunaan jalan sesuai kelasnya.
Kami tidak akan mentolerir kendaraan berat yang masuk jalan kabupaten tanpa izin. Tugas kami menegakkan perda. Jika ada pelanggaran yang berulang, kami akan hentikan kegiatan dan beri sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujar Depri dengan tegas.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat tim gabungan DLHP, Satpol PP, dan Dishub akan melakukan razia kendaraan ODOL di beberapa titik rawan pelanggaran di wilayah Tebo.
Sanksi bagi Pelanggar Berdasarkan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermuatan melebihi ketentuan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, serta dapat dijatuhi sanksi administratif berupa larangan operasional dan pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui DLHP dan Satpol PP mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, pengemudi truk, dan pemilik industri bongkar muat agar menaati aturan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan, kelestarian lingkungan, dan infrastruktur daerah.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat imbauan resmi dari DLHP Kabupaten Tebo tertanggal Selasa, 28 Oktober 2025. Apabila para pelaku usaha masih juga tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas. Langkah ini bertujuan agar Kabupaten Tebo tetap tertib, aman, dan lingkungannya terjaga. Dengan kepatuhan bersama, kondisi jalan dapat terpelihara dan masyarakat pun akan merasa lebih nyaman,” tutup Kepala DLHP Kabupaten Tebo, Drs. Eryanto, MM. (red)
EDITOR: IGI COM
Sumber : DLHP Kabupaten Tebo.









