INFO GLOBAL INDONESIA, TEBO/BUNGO // – Dugaan pengalihan alur sungai tanpa izin di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, semakin memantik reaksi publik. Perubahan alur sungai dari jalur alaminya ke jalur baru dinilai bukan sekadar aktivitas teknis biasa, melainkan berpotensi melanggar hukum.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya pembelokan aliran sungai yang signifikan. Kondisi tersebut tidak mencerminkan kegiatan normalisasi, karena normalisasi tidak memindahkan jalur sungai, melainkan hanya memperlancar aliran.
Jika benar dilakukan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam regulasi tersebut, perubahan alur sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana dengan ancaman penjara dan denda besar.

Lingkungan Dirusak, Negara Dirugikan?
Pengalihan alur sungai bukan hanya soal memindahkan air dari satu titik ke titik lain. Perubahan alur dapat memicu erosi, sedimentasi, potensi banjir, hingga konflik sosial akibat perubahan batas lahan.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya lingkungan yang terdampak, tetapi juga negara yang berpotensi dirugikan akibat hilangnya fungsi ekologis dan potensi kerusakan jangka panjang.

Publik mempertanyakan: apakah tindakan sepihak seperti ini bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum?

Dugaan PETI dan Usaha Tanpa Izin Ikut Disorot
Nama Bagong juga dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau “lobang tikus” di wilayah Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan cukup lama.
Jika benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pertambangan dan lingkungan. Puluhan pemerhati sosial dan lingkungan mendesak Polda Jambi serta Polres Bungo segera bertindak tegas.

Selain itu, dugaan usaha biliar tanpa izin di Unit 1 Desa Perintis Jaya, Rimbo Bujang, juga memicu desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban sesuai aturan Perda.

Ujian Nyali Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian integritas aparat. Masyarakat berharap tidak ada kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu pemerhati lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. ( red)

IGI COM.