INFO GLOBAL INDONESIA
IGI COM And TEBOONLINE.ID //– Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHHub) Kabupaten Tebo resmi menyurati Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi guna menindaklanjuti dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong, yang berada di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Langkah tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dan pemerhati lingkungan yang menyoroti adanya aktivitas diduga mengubah aliran sungai alami. Dugaan ini memicu kekhawatiran akan potensi dampak terhadap lingkungan serta keselamatan warga sekitar.
Kepala Dinas LHHub Kabupaten Tebo, Eryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BWSS VI Jambi untuk meminta penjelasan terkait status sungai yang diduga dialihkan tersebut.
“Kami sudah menyurati BWSS VI Jambi karena kewenangan pengelolaan sungai berada di bawah instansi tersebut. Setelah ada surat balasan dari pihak Balai, barulah nanti Gakkum LH Tebo dan Gakkum Balai akan berkolaborasi melakukan penyelidikan terkait dugaan pengalihan alur sungai ini,” ujar Eryanto kepada wartawan, Selasa (24/02/2026).
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Setiardi alias Bagong. Hal itu dikarenakan Dinas LHHub masih menunggu kejelasan status sungai dari pihak BWSS VI Jambi sebagai dasar hukum untuk langkah lanjutan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, Oscar Anugrah, mendesak agar pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh.
Menurut Oscar, sungai tidak boleh diperlakukan sebagai properti pribadi yang dapat diubah, ditutup, atau dialihkan alurnya demi kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa pembangunan dalam bentuk apa pun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Harus ada audit lapangan untuk memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi. Sungai adalah ruang publik dan bagian dari sistem ekologi yang dilindungi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, peruntukan aktivitas di lahan tersebut belum terkonfirmasi secara jelas. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan lingkungan di Kabupaten Tebo. (Red).
Reduktur: Hafit







