TEBO, infoglobalindonesia.com, //- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Se-Cabang Tebo angkat bicara perihal polemik kepengurusan di tubuh internalnya.Terutama pada isu Konferensi Cabang (Konfercab) yang disebut sudah melenceng dari aturan. Sabtu (08/02/25).
Surat peringatan tersebut di tujukan Kepada Ketua Umum beserta Jajaran Pengurus HMI Cabang Tebo Periode 2023 – 2024, yang mana isi peringatan itu Ialah : Dengan menyikapi berbagai macam persoalan yang saat ini terjadi di tengah-tengah Internalisasi HMI Cabang tebo oleh karena itu kami dari Aliansi Komisariat Ekonomi dan Bisnis Islam, Komisariat Tarbiyah, Komisariat Hukum dan Syari’ah Cabang Tebo, bermaksud menuntut Pengurus HMI Cabang Tebo Periode 2023-2024
1. Meminta Pengurus HMI Cabang Tebo memberikan kejelasan terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau Konfrensi Cabang (KONFERCAB) HMI Cabang Tebo Tahun 2025. di karenakan telah habis masa kepengurusan sejak tertanggal 01 September 2024 M bertepatan 26 Shaffar 1446 H, dengan berlandaskan ADRT HMI Bagian III, Pasal 12, Ayat 5 yakni (Konfercab/Muscab di selenggarakan satu kali dalam setahun) dan Pasal 6 yakni (Jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka pengurus Besar HMI menujuk caretaker untuk menyelenggarakan Konfercab/Muscab) dan Bagian VII Pasal 29, ayat 3 yakni (Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan oleh Pengurus Besar).
2. Meminta Pengurus HMI Cabang Tebo memberikan ketransparansian terkait SC dan OC Panitia Pelaksana yang hanya di bentuk oleh Pengurus Cabang tanpa melibatkan Pengurus Komisariat, Pengurus KOHATI, dan Pengurus-pengurus Lembaga Lainnya yang ada di dalam Tubuh HMI Cabang Tebo.
3. Meminta Pengurus HMI Cabang Tebo untuk Menimbang, Mengingat, dan Memperhatikan metode pemilihan yang dilakukan dalam pelaksanaan ini dengan menggunakan metode MUSCAB atau KONFERCAB, dengan berlandaskan *DRAF KONGRES KE-XXXII di PONTIANAK Tahun 2023* yang terbaru di tetapkan pada KONGRES Tersebut yakni ada di ADRT HMI Bagian II Pasal 12, ayat 3 yakni (Cabang Penuh yang memiliki 3 (Tiga) Komisariat Penuh atau Lebih, menyelenggarakan Konfrensi Cabang). dan jangan sampai perihal ini tidak diperhatikan dan di tindak lanjuti.
“SK yang diterbitkan pada tanggal 01 September 2024 M Bertepatan 26 Shafar 1446, mengenai masa aktif kepengurusan cabang seharusnya sudah dilaksanakan konfrensi sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku” kata M. Deto selaku ketua Komisariat Febi.
Lanjut dikatakan Deto, dengan berlandaskan ADRT HMI Bagian III, Pasal 12, Ayat 5 yakni (Konfercab/Muscab di selenggarakan satu kali dalam setahun) dan Pasal 6 yakni (Jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka pengurus Besar HMI merujuk _caretaker_ untuk menyelenggarakan Konfercab/Muscab) dan Bagian VII Pasal 29, ayat 3 yakni Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan oleh Pengurus Besar (PB).
“Kami dari pengurus Komisariat Se Cabang Tebo mendesak kepada pengurus cabang untuk secepatnya melakukan konfrensi tersebut demi berjalannya roda-roda organisasi ke depannya” sambung Deto
Dan di sampaikan apabila tidak ada tanggapan oleh Pengurus HMI Cabang Tebo Periode 2023 – 2024, maka HMI Komisariat Se-Cabang Tebo ini akan melakukan Aksi di Graha Insan Cita Sekretariat HMI Cabang Tebo, Pada Hari Senin Tegasnya
Terpisah disaat media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua Umum HMI Cabang Tebo Jannatul ma’wa melalui telpon whatsapp ia mengatakan.”Semua itu hanyalah miskomunikasi SC dan OC sudah dibentuk bahkan panitia pelaksana juga sudah dibentuk”.tuturnya (red)
Penulis : Jupri Husnadi








                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        