JAMBI, INFOGLOBALINDONESIA.COM           – Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru terkait penerbitan ijazah digital atau e-ijazah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.(Kamis, 06/02/2025)

Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada setiap satuan pendidikan untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri, menggantikan sistem sebelumnya yang terpusat. Diharapkan, penerapan e-ijazah akan membuat administrasi pendidikan lebih efisien, akurat, serta mengurangi kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik.

Proses Penerbitan E-Ijazah oleh Sekolah
Untuk memastikan kelancaran penerbitan e-ijazah, satuan pendidikan harus melakukan langkah-langkah berikut:

1. Verifikasi Identitas Sekolah
Sekolah harus memastikan bahwa nama dan izin operasionalnya sesuai dalam sistem pemerintah melalui laman verifikasi dan validasi satuan pendidikan Kemendikbudristek.
2. Validasi Data Peserta Didik
Sekolah perlu memastikan bahwa data siswa tingkat akhir benar dan sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran. Data yang diverifikasi meliputi:
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nama orang tua/wali
3. Akses Sistem E-Ijazah
Sekolah akan diberikan akses ke platform resmi e-ijazah yang disediakan oleh Kemendikbudristek untuk mengisi data siswa dan mencetak e-ijazah secara mandiri.
4. Pengesahan dan Tanda Tangan Digital
E-ijazah disahkan dengan tanda tangan digital kepala sekolah atau pejabat berwenang menggunakan QR Code atau sertifikat elektronik guna mencegah pemalsuan.
5. Distribusi ke Siswa
Setelah disahkan, sekolah dapat memberikan e-ijazah kepada siswa dalam bentuk file digital (PDF dengan QR Code) atau versi cetak jika diperlukan.
6. Penyimpanan dan Akses
Siswa dapat mengakses e-ijazah kapan saja melalui platform resmi, sehingga lebih aman dan mudah diverifikasi oleh perguruan tinggi atau instansi kerja.
Meskipun tidak ada batas waktu resmi untuk proses verifikasi dan validasi, satuan pendidikan disarankan segera menyelesaikannya guna menghindari kendala saat penerbitan e-ijazah.
Cara Siswa Mendapatkan E-Ijazah
Siswa yang ingin mendapatkan e-ijazahnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Memastikan Data Sudah Diverifikasi

Pastikan data diri telah diverifikasi oleh sekolah, termasuk:
Nama lengkap sesuai akta kelahiran
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Tanggal lahir dan data lainnya
2. Mengakses Platform Resmi
Setelah e-ijazah diterbitkan oleh sekolah, siswa dapat mengaksesnya melalui platform digital yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
3. Mengunduh E-Ijazah
Siswa dapat mengunduh e-ijazah dalam bentuk PDF dengan QR Code dan tanda tangan elektronik untuk verifikasi keaslian secara online.
4. Mencetak Jika Diperlukan
Jika diperlukan, siswa bisa mencetak e-ijazah menggunakan printer berkualitas tinggi agar tetap terlihat resmi.
5. Menggunakan untuk Keperluan Resmi
E-ijazah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
Melamar pekerjaan
Mendaftar ke perguruan tinggi
Mengurus dokumen resmi lainnya

6. Menyimpan dan Mengamankan Dokumen
Siswa disarankan menyimpan file e-ijazah di beberapa tempat, seperti email, Google Drive, atau USB, serta tidak membagikannya ke sembarang pihak untuk menghindari penyalahgunaan.

Dengan penerapan sistem e-ijazah ini, diharapkan proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat, aman, dan transparan, sehingga memudahkan siswa dalam mengakses dokumen akademik mereka kapan saja dan di mana saja. (Red)

Editor: Hafit, S.Pd.
Sumber: Kemendikbudristek