INFO GLOBAL INDONESIA
TEBO, infoglobalindonesia.com // -Kasus dugaan penipuan penjualan mobil bodong yang melibatkan Harlansyah kembali mencuat setelah perjanjian perdamaian yang sebelumnya disepakati bersama korban dinyatakan gagal. Hal ini terjadi karena Harlansyah tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. (13 / 03/ 2026).
Korban, Hafit, menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dibuat sebelumnya mensyaratkan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu yakni tanggal 19 Februari 2026 . Namun hingga batas waktu yang ditentukan telah lewat, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi oleh pihak Harlansyah.
Menurut Hafit, dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, maka secara hukum kesepakatan perdamaian dianggap batal. Oleh karena itu, ia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Kesepakatan perdamaian sudah diberikan kesempatan, tetapi sampai waktu yang ditentukan dana tidak juga dikembalikan. Karena itu, saya tetap melanjutkan proses hukum agar perkara ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hafit.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan penjualan mobil yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi atau sering disebut mobil bodong. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
Hafit berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, serta memproses perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar pihak yang diduga melakukan penipuan dapat diberikan sanksi hukum yang setimpal apabila terbukti bersalah di hadapan hukum. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses perkara ini hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tutupnya. (red).
Reduktur: Infoglobalindonesia.com





