INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi : infoGlobalIndonesia.com
Minggu, 11/01/2026
BUNGO, IGI COM ||– Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Provinsi yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 di Desa Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, kini berada dalam sorotan serius publik. Proyek bernilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut diduga tidak dikelola secara transparan, minim pengawasan, dan menyimpan sejumlah kejanggalan teknis maupun administratif. (10/01/2026)
Padahal, proyek ini disahkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi sebagai bagian dari komitmen peningkatan infrastruktur daerah. Namun, hasil penelusuran tim investigasi media bersama gabungan lima organisasi kemasyarakatan (Ormas) menemukan fakta lapangan yang berbanding terbalik dengan narasi perencanaan.
Selisih Anggaran Jadi Alarm Awal
Kejanggalan paling mencolok terletak pada perbedaan nilai anggaran.
Dalam dokumen pengesahan APBD melalui ketok palu DPRD Provinsi Jambi, proyek ini tercatat memiliki pagu Rp1,5 miliar. Namun, pada papan nama proyek di lokasi, tertulis nilai Rp1.453.467.270,36.
Selisih ratusan juta rupiah ini memunculkan dugaan kuat adanya inkonsistensi administrasi yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pertanyaan mendasar pun muncul:
Di mana sisa anggaran tersebut?
Digunakan untuk apa dan oleh siapa?
Kualitas Pekerjaan Dinilai Jauh dari Standar
Selain persoalan anggaran, kualitas fisik pekerjaan juga menjadi sorotan. Tim menemukan:
– Lebar drainase tidak seragam,
– Aliran air tidak optimal saat hujan, menyebabkan genangan,
– Beberapa titik justru berpotensi menjadi sarang nyamuk dan sumber penyakit,
– Akses lorong warga dibiarkan menggunakan jalur lama tanpa penyesuaian konstruksi.
Tak hanya itu, metode pengadukan semen di lapangan diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis). Akibatnya, di sejumlah titik konstruksi terlihat retak dini bahkan mengalami keruntuhan, meski proyek belum lama selesai dikerjakan.
Pemerintah Desa Dikesampingkan
Lebih ironis lagi, proyek bernilai miliaran rupiah ini nyaris tanpa pelibatan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Sungai Gambir ( Khusairi) mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi sejak awal hingga proyek selesai.
Tidak pernah ada koordinasi. Kami sebagai pemerintah desa seolah tidak dianggap. Setelah pekerjaan selesai, mereka langsung pergi tanpa pamit,” ungkap Kepala Desa Sungai Gambir dengan nada kecewa.
Senda dengan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Gambir bahkan mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan.
“Air untuk pekerjaan mereka pakai air sanyo milik saya berhari-hari , dan itupun tanpa kompensasi. Tenaga masyarakat tidak dilibatkan. Ini proyek pemerintah, tapi warga hanya jadi penonton. Masyarakat sangat kesal,” tegas Ketua BPD.
Pengawasan Dipertanyakan, DPRD Diminta Bertindak.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai kasus ini sebagai indikator lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
DPRD Provinsi Jambi didesak tidak berhenti pada pengesahan anggaran, tetapi memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi, aturan, dan asas manfaat.
Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun membahayakan keselamatan warga, maka proyek ini berpotensi masuk ranah hukum, termasuk jerat Pasal 360 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Preseden Buruk Tata Kelola APBD
Alih-alih menjadi solusi pengendalian banjir dan peningkatan infrastruktur, proyek drainase ini justru menguatkan kekhawatiran publik atas lemahnya tata kelola APBD Provinsi Jambi 2025.
Jika tidak segera diaudit, dievaluasi, dan ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk sekaligus catatan hitam dalam pelaksanaan proyek daerah.
Tim Gabungn , ORMAS dan LSM serta Redaksi menegaskan akan melanjutkan investigasi, termasuk menelusuri: Peran pengawas lapangan, Tanggung jawab dinas teknis terkait, Klarifikasi resmi dari pihak kontraktor. (Tim)
Redaktur: Hafit, S.Pd.











