KUALA TUNGKAL || infoglobalindonesia.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (39), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko buah di kawasan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sungai Nibung ini diringkus tak lama setelah menjalankan aksinya pada Selasa malam, 7 April 2026.
Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah toko buah yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir.
Berdasarkan laporan dari korban, Bobby Masriadi, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang saat itu sedang sibuk melayani pembeli. Pelaku masuk melalui pintu depan dan melihat sebuah tas selempang tergantung di dinding.
Tanpa membuang waktu, pelaku menggasak uang tunai di dalam tas tersebut sebesar Rp3.200.000,- dan langsung melarikan diri.
Proses Penangkapan
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
”Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran. Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berinisial SO berhasil kami amankan di depan Toko Ayam Guling, Jalan Sriwijaya, Kuala Tungkal,” ujar AKP Ayub Peter Bernardus.
Hasil Pemeriksaan
Saat diinterogasi petugas, pelaku SO mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku sempat berencana kabur menuju Kota Jambi setelah berhasil mengambil uang tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal yang berlaku terkait tindak pidana pencurianpencurian( red)
arifin





