Aksi Panas !!!! di Kantor DPRD Kabupaten Tebo : Warga Desak DPRD Cabut Izin PT Tebo Indah.

INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi: Infoglobalindonesia.com
Selasa: 28  Okt. 2025 || 22.54 wib

TEBO, IGI COM //-Ratusan petani mitra dan warga dari 10 desa di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (28/10/2025), turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Tebo.
Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Tebo Indah yang dinilai merugikan masyarakat dan menelantarkan lahan di wilayah konsesi.

Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Cabut HGU PT Tebo Indah”, “Selamatkan Lahan Petani”, dan “Kembalikan Hak Kami”, massa berorasi menuntut keadilan bagi petani mitra yang merasa dizalimi.

Koordinator aksi, Ardiansyah, menyebutkan bahwa perusahaan tersebut hanya mengelola sebagian kecil dari luas HGU yang diberikan pemerintah.

Dari sekitar 7.000 hektar lahan, hanya dua ribu hektar yang ditanami. Sisanya terbengkalai bahkan ada yang berubah jadi tambang ilegal. Kami minta DPRD dan pemerintah pusat meninjau ulang izin perusahaan ini,” tegas Romi Faisal, salah satu korlap aksi.

Selain lahan terlantar, petani juga menuding pihak perusahaan tidak transparan dalam pembagian hasil kemitraan dan gagal menjalankan kewajiban sosial-ekonomi sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Isanudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan massa untuk berdialog di ruang rapat paripurna.

Kami sudah menerima aspirasi masyarakat. DPRD akan memanggil pihak perusahaan, BPN, dan instansi terkait untuk membahas rekomendasi yang tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, DPRD Tebo telah melakukan inspeksi lapangan ke kawasan HGU PT Tebo Indah dan menemukan ratusan hektar lahan yang terbengkalai tanpa kegiatan produktif.

Sementara itu, Firdaus, salah satu tokoh masyarakat, menuturkan bahwa izin HGU PT Tebo Indah mencakup sekitar 7.000 hektar lahan di 10 desa wilayah Tebo Tengah.

Perusahaan ini gagal menjalankan kewajiban sosial dan ekonomi terhadap petani mitra. Bahkan sebagian lahan dibiarkan begitu saja, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan hak atas tanah,” ungkapnya.

Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut HGU PT Tebo Indah jika terbukti melanggar.

Aksi ini berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa berjanji akan terus melakukan tekanan hingga pemerintah benar-benar menindak tegas pihak perusahaan. ( WoH).

Editor : Info Global Indonesia
Media *ETH*  Prov Jambi – Tebo