
INFO GLOBAL
REDAKSI: infoglobalIndonesia.com
Senin, 15/09/2025 || pukul, 14.00 wib.
INFO GLOBAL, //TEBO – Ketua Asosiasi Lingkungan DPP Pusat, Agus Syafrial , menegaskan bahwa pengawasan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo tidak boleh diabaikan. Menurutnya, keberadaan rumah sakit, puskesmas, maupun perusahaan di dua kabupaten tersebut harus benar-benar mematuhi aturan Amdal agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Agus mengungkapkan, ke depan Asosiasi Lingkungan akan mengembangkan sayap pengawasan lebih luas dengan melibatkan berbagai pihak. Salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan media nasional dan LSM lokal di Bungo dan Tebo.
“Kami tidak ingin Amdal hanya menjadi syarat administratif semata. Asosiasi Lingkungan akan memperluas peran dengan menggandeng media nasional serta LSM di Bungo dan Tebo agar pengawasan lebih transparan dan kuat,” ujar Agus, Senin (15/9/2025).
Agus menilai, keterlibatan media dan LSM sangat penting untuk memperkuat kontrol publik. Dengan begitu, apabila ditemukan perusahaan atau lembaga yang mengabaikan kewajiban Amdal, masyarakat bisa segera mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
“Semua pembangunan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun perusahaan, wajib taat pada aturan Amdal. Jika dilanggar, dampaknya akan kembali ke masyarakat. Oleh sebab itu, kami mendorong partisipasi publik agar benar-benar mengawal proses ini,” tambah Agus.
Dasar Hukum Amdal
Pengaturan mengenai Amdal diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.
– PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap kegiatan atau usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal sebelum memperoleh izin lingkungan.
Sanksi Jika Tidak Memiliki Amdal
-Bagi rumah sakit, puskesmas, atau perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal dan izin lingkungan, pemerintah dapat menjatuhkan:
1. Sanksi Administratif
– Peringatan tertulis.
– Paksaan pemerintah (misalnya penghentian kegiatan sementara).
– Pembekuan izin.
– Pencabutan izin usaha.
2. Sanksi Pidana (UU PPLH Pasal 109 & 116)
Denda hingga Rp3 miliar.
– Hukuman penjara hingga 3 tahun bagi penanggung jawab kegiatan.
Dengan aturan ini,( Agus Syafrial) menegaskan bahwa pengawasan Amdal di Bungo dan Tebo harus dikawal bersama-sama. Tujuannya agar pembangunan rumah sakit, puskesmas, dan aktivitas perusahaan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. (Tim)
Penulis
Reduktur : infoglobalIndonesia.com
Sumber : Ketua Asosiasi lingkungan.








