—- INFO GLOBAL INDONESIA —-
Buleleng, Bali , infoglobalindonesia.com //– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah konkret dalam mendukung transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam ketentuannya, ASN di lingkungan Pemkab Buleleng akan melaksanakan tugas kedinasan selama 4 hari kerja di kantor (WFO) yakni Senin hingga Kamis, serta 1 hari kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari reformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan adaptif
“Transformasi ini menuntut ASN untuk tetap produktif, disiplin, dan berbasis kinerja, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Pemkab Buleleng menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur proporsi ASN dan mekanisme kerja sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan layanan.
Pelayanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap diwajibkan berjalan optimal dan dapat diakses masyarakat.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil agar tetap mendapatkan pelayanan yang ramah dan mudah diakses.
Dalam mendukung kebijakan ini, seluruh perangkat daerah diwajibkan mengoptimalkan penggunaan sistem digital seperti e-office, Tanda Tangan Elektronik (TTE), absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pengawasan terhadap kinerja ASN juga diperketat melalui pemantauan berbasis sistem, termasuk pelaporan kinerja secara berkala guna memastikan target organisasi tetap tercapai.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pengelolaan energi.
Pemkab Buleleng menetapkan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan untuk beralih ke transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Rapat, bimbingan teknis, dan kegiatan serupa juga diutamakan dilaksanakan secara daring atau hybrid guna mengurangi biaya operasional.
Meski kebijakan WFH diterapkan, terdapat sejumlah jabatan dan unit kerja yang tetap wajib melaksanakan tugas di kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, camat, serta unit layanan vital seperti kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, dan layanan kesehatan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Sosial sekaligus Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Nyoman Gede Remaja, menyatakan bahwa penerapan WFH di kalangan ASN merupakan langkah progresif, namun keberhasilannya sangat bergantung pada disiplin individu dan sistem pengawasan yang diterapkan.
Menurutnya, pertanyaan publik “yakinkah ASN benar-benar bekerja dari rumah?” adalah hal yang wajar di tengah perubahan budaya kerja yang belum sepenuhnya mapan.
“WFH ini bagus sebagai bagian dari transformasi birokrasi, tetapi tantangan terbesarnya adalah soal integritas dan kedisiplinan ASN. Kalau tidak diawasi dengan sistem yang jelas, potensi penyimpangan tetap ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan adanya indikator kinerja yang terukur serta sistem monitoring berbasis digital agar produktivitas ASN tetap terjaga.
“Kalau sistem pengawasan kuat, target kerja jelas, dan ada evaluasi berkala, saya kira WFH justru bisa meningkatkan efisiensi. Tapi kalau longgar, maka kekhawatiran masyarakat itu bisa menjadi kenyataan,” tegas Rektor Unipas dengan serius .
Dengan demikian, ia menilai kebijakan WFH bukan sekadar soal lokasi kerja, melainkan perubahan mendasar pada budaya kerja ASN yang harus diiringi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas tinggi.
Pemkab Buleleng pun diharapkan mampu mengawal kebijakan ini secara konsisten agar tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja benar-benar dapat tercapai.(Roy)
Reduktur: IGI COM







