INFO GLOBAL
REDAKSI: infoglobalIndonesia.com
Jumat, 10/10/2025|| 22.43 wib.

TEBO – infoglobalindonesia.com
Praktik penyetruman ikan di aliran Sungai Batanghari kembali meresahkan masyarakat. Warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, mengeluhkan tindakan oknum yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara tidak wajar tersebut. (10/10/25)

Dari informasi yang dihimpun, meskipun larangan penyetruman ikan sudah lama terpampang jelas di Kantor Polsek VII Koto, namun oknum pelaku diduga tetap melakukan aktivitas terlarang tersebut tanpa rasa takut.

“Larangan itu sudah ada sejak lama, tapi tidak diindahkan. Kami sangat terganggu karena ikan makin susah ditangkap dengan jala atau pancing. Kalau disetrum, ikan besar, kecil, termasuk anak ikan semua mati,” ujar salah satu warga Teluk Kayu Putih yang enggan disebut namanya.

Warga tersebut juga mengungkapkan, pelaku utama diduga merupakan seorang guru SD yang tinggal di Desa Teluk Kayu Putih. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat, karena seharusnya seorang pendidik memberikan contoh baik kepada warga sekitar.

“Kami minta Kapolsek VII Koto jangan tutup mata. Kalau benar pelakunya adalah warga sini, apalagi seorang guru, tolong ditindak sesuai hukum,” tegas warga.

Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Tindakan penyetruman ikan termasuk tindakan penangkapan ikan yang merusak lingkungan, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 84 dan Pasal 85, yang menyatakan:

Pasal 84 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Penyetruman termasuk kategori alat yang merusak sumber daya ikan, karena menyebabkan kematian massal ikan dan kerusakan ekosistem sungai.

Seruan Masyarakat
Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyetruman ikan ini.
“Kalau dibiarkan, lama-lama ikan di sungai habis, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sungai akan makin susah,” ujar warga lain.

Masyarakat Teluk Kayu Putih juga mengingatkan agar tindakan serupa tidak diulangi, karena selain merugikan lingkungan, juga dapat mencoreng nama baik desa dan profesi guru di mata masyarakat. (TBN)

Editor : infoglobalIndonesia.com
Sumber : Warga