INFO GLOBAL INDONESIA
REDAKSI : infoglobalIndonesia.com
IGI Com Jambi -TEBO //–Tim Penegak Hukum (Gakkum) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Kamis (12/02/2026) turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi faktual atas dugaan pengalihan aliran sungai di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu.
Langkah ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan dari Pemerhati Lingkungan dan Sosial terkait dugaan pengalihan sungai di lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong.
Pantauan di lokasi, tim Gakkum dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan DLH-Hub Kabupaten Tebo, Arif Budiman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pemerhati Lingkungan dan Sosial S. Supriyadi, staf Kantor Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Sido Rukun, serta Kuasa Hukum dari pemilik lahan.
“Saat ini kita sedang melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pengalihan sungai di lahan pribadi milik mas Bagong. Untuk hasilnya nanti akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Arif Budiman di lokasi kegiatan.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan dan Sosial, S. Supriyadi, menegaskan bahwa pengalihan sungai tanpa izin merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan.Ia merujuk pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan.
Selain itu, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
“Apabila terbukti pemilik lahan tidak memiliki dokumen UKL-UPL dan melakukan pemindahan sungai, maka kegiatan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009, UU 17 Tahun 2019 serta PP 38 Tahun 2011, dengan konsekuensi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan kewajiban pemulihan lingkungan, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana,” jelas Supriyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi lapangan masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan DLH Kabupaten Tebo guna menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Statemen Media Tebo
Media Tebo menilai langkah cepat yang dilakukan Tim Gakkum DLH-Hub Kabupaten Tebo patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Transparansi hasil pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Media Tebo juga mendorong agar setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam dan aliran sungai wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan demi menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah dampak banjir dan kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Lingkungan adalah aset bersama yang harus dijaga, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.(red)
Reduktur: IGI COM







