INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMBI
MEDIA NASIONAL, infoglobalindonesia.com
TEBO dihimpu dari berita
gematrandingnews.com, ||– Aktivitas operasional Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Bangun Sawit Utama (BSU) yang berlokasi di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, warga sekitar Sungai Bahar mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga kuat akibat pembuangan limbah cair dari perusahaan tersebut. Jumat, 13/06/2025
Menurut keterangan warga, air di Sungai Salak yang mengalir menuju Sungai Bahar kini berubah warna menjadi hitam pekat menyerupai air kopi dan mengeluarkan bau tak sedap. Kondisi ini diduga berasal dari limbah cair yang dibuang langsung ke sungai oleh PT BSU tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar.
“Masyarakat menduga PT BSU sengaja membuang limbahnya ke aliran sungai tanpa memperhatikan prosedur pengelolaan limbah yang sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyatakan bahwa aktivitas pembuangan limbah ini bukan kali pertama dilakukan oleh perusahaan. Awalnya, dampak yang ditimbulkan tidak terlalu mencolok, namun dalam beberapa waktu terakhir, intensitas dan volume limbah yang dibuang semakin meningkat, memperparah kondisi sungai.
“Dulu masih bisa kita cari ikan, sekarang sungai sudah rusak, airnya hitam dan bau. Kami rugi besar,” keluh seorang nelayan setempat.
Pencemaran sungai akibat limbah industri seperti ini tidak hanya berdampak pada ekosistem perairan, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat. Limbah cair industri berpotensi mengandung zat kimia berbahaya yang mencemari air, tanah, bahkan udara.
Atas kejadian ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi untuk segera turun tangan dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Warga khawatir, jika tidak segera ditindak, pencemaran ini akan terus meluas dan merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Sebagai informasi, perusahaan yang terbukti membuang limbah berbahaya ke lingkungan tanpa izin dan tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda mencapai Rp 3 miliar, sementara sanksi administratif dapat berupa teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Warga berharap pihak berwenang bertindak tegas demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar aliran Sungai Bahar.
Penulis:
Redaksi – Infoglobalindonesia.com








