Diduga Komersialisasi Pendidikan, Pungutan Komite SMAN 1 Bungo Dinilai Langgar Undang-Undang. Diknas Provinsi Jambi Tutup Mata.
INFO GLOBAL
Redaksi: Hafit, S.Pd,
Email: infoglobalindonesia@gmail.com
Pukul: 02.30.00. Wib. Tgl. 27/07/2025
MEDIA NASIONAL – JAMBI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Bungo, Provinsi Jambi. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, justru dituding membebani wali murid melalui pungutan komite yang dipungut secara rutin tiap bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk wali murid, praktik pungutan tersebut dinilai sangat memberatkan. Bahkan, seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku, anaknya tidak diizinkan mengikuti ujian karena belum melunasi iuran komite.
“Kami sangat terbebani, anak saya tidak bisa ikut ujian hanya karena belum bayar uang komite. Ini sungguh tidak adil,” ungkap salah satu wali murid. Yang lebih mengkhawatirkan, pungutan tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir, tanpa ada transparansi penggunaan dana yang jelas. Diperkirakan, pungutan rutin yang dikumpulkan dari para siswa bisa mencapai Rp 83 juta per bulan.
(YTN) salah satu anggota Komite SMAN 1 Bungo, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan komite seharusnya tidak dijadikan alat mencari keuntungan pribadi. “Komite itu bukan untuk mencari cuan. Jika ada oknum yang menjadikan komite sebagai lahan basah, itu harus diusut tuntas,” tegasNya.
Tak hanya pungutan komite, oknum kepala sekolah dan sejumlah guru juga diduga terlibat dalam praktik jual beli seragam sekolah, yang disinyalir sebagai upaya lain untuk meraup keuntungan pribadi dari siswa. Ironisnya, praktik ini seolah-olah mendapat pembiaran dari instansi terkait. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga saat ini belum terlihat untuk melakukan tindakan tegas terhadap laporan dan keluhan wali murid yang terus bergulir.
“Kami minta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan kami sebagai wali murid terus terbebani oleh praktek-praktek ilegal ini,” pinta salah satu orang tua siswa.
Untuk diketahui, besaran pungutan bulanan berbeda-beda menurut jenjang kelas: Kelas X: Rp60.000 Kelas XI: Rp70.000, Kelas XII: Rp85.000
Praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite tidak boleh memungut biaya dari wali murid secara wajib, apalagi menjadikan pungutan sebagai syarat layanan pendidikan seperti ujian.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan komersialisasi pendidikan di SMAN 1 Bungo. ( Fds)
Penulis
Redaksi : infoglobalindonesia.com.






