TEBO, infoglobalindonesia.com , – Tim media menemukan dugaan adanya pungutan uang komite di SMP Negeri 30 Kabupaten Tebo, dengan nominal berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan yang dibebankan kepada siswa. (31 Januari
2025) Sabtu, 08/02/2025
Beberapa siswa yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa pungutan tersebut memang terjadi di sekolah mereka.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dari pihak sekolah, hanya Ahmad, salah satu staf pengajar, yang bersedia memberikan tanggapan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui banyak tentang pungutan tersebut.
“Kalau soal uang komite, kami tidak banyak tahu. Setahu kami ini berdasarkan kesepakatan wali murid. Kami pun tidak berani menjawab lebih jauh, takut salah penyampaian,” ujar Ahmad.Selain itu, pihak sekolah juga enggan memberikan kontak pejabat sekolah yang bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak ada ketentuan yang mengizinkan sekolah melakukan pungutan komite secara rutin atau bulanan dari siswa.
Selain itu, Permendikbud No. 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan bermutu, aman, dan inklusif juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sering kali, sekolah beralasan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah. Padahal, aturan sudah jelas bahwa pungutan tambahan seperti ini tidak diperbolehkan. Sanksi bagi Pelanggar Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar dapat dikenakan sanksi, di antaranya:
1. Teguran dan peringatan tertulis dari Dinas Pendidikan.
2. Pengembalian dana yang telah dipungut kepada siswa atau wali murid.
3. Sanksi administratif bagi kepala sekolah atau pihak yang bertanggung jawab, seperti pencopotan jabatan.
4. Sanksi pidana, jika pungutan tergolong pungutan liar atau pemerasan, sesuai dengan Pasal 368 KUHP.
Media Minta Disdik dan APH Turun Tangan,
Mengingat adanya dugaan pelanggaran ini, tim media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi langsung ke SMP Negeri 30 Tebo. Jika terbukti adanya pungutan liar, diharapkan pihak terkait segera memberikan sanksi tegas agar praktik serupa tidak terus terjadi di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Tebo. ( red)
Penulis : Firdaus (KABIRO)
Infoglobalindonesia.com
Sumber :Siswa SMP 30 Kab. Tebo








