Jambi, InfoglobalIndonesia.com, //– Dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SMK Negeri 1 Ampek Nagari diduga melakukan pungutan terhadap siswa dengan berbagai jenis biaya, seperti uang masuk sekolah, SPP bulanan, uang pembangunan, serta pembelian atribut dan seragam sekolah. Jumat, 14/02/2025
//Berdasarkan keterangan dari salah satu siswa yang tidak ingin disebutkan namanya, jumlah yang harus dibayarkan cukup besar. Rinciannya meliputi:
1. SPP per bulan: Rp140.000
2. Uang pembangunan: Rp300.000
3. Baju batik: Rp150.000
4.Baju praktek: Rp250.000
5.Baju muslim: Rp80.000
6.Baju putih: Rp130.000
7.Atribut sekolah (topi, dasi, dll.): Rp100.000
//Ketika pihak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada kepala sekolah, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan. Namun, Aditiawarman, yang mewakili pihak sekolah, menyatakan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk membayar sembilan orang guru honorer.
//Pelanggaran Aturan Pendidikan
Padahal, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak ada ketentuan yang mengizinkan sekolah menarik pungutan komite secara rutin dari siswa. Selain itu, Permendikbud No. 11 Tahun 2022 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sering kali, pihak sekolah beralasan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan wali murid. Namun, aturan sudah jelas menyatakan bahwa pungutan semacam ini tetap tidak diperbolehkan.
//Sanksi Hukum bagi Sekolah yang Melanggar
Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, termasuk dalam sektor pendidikan.
//Desakan Investigasi oleh Disdik dan APH
Melihat dugaan pelanggaran ini, media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Agam dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung di SMK Negeri 1 Ampek Nagari. Jika terbukti ada praktik pungutan liar, diharapkan ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Penulis : (Firdaus – InfoglobalIndonesia.com)
Sumber : warga







