Diduga Tolak Pasien Pemilik KIS dengan Alasan Kamar Penuh, RS Permata Hati Bungo Dipertanyakan

Infoglobalindonesia.com

|| Bungo, 05 Mei 2025
Sebuah peristiwa yang memprihatinkan terjadi di Kabupaten Bungo beberapa hari lalu. Nur Azizah Ramadhan (13), seorang remaja yang tengah sakit parah, bersama keluarganya mendatangi Rumah Sakit Permata Hati dengan harapan mendapatkan perawatan intensif. Berbekal Kartu Indonesia Sehat (KIS), keluarga Nur Azizah berharap pelayanan cepat, namun pihak RS Permata Hati diduga menolak dengan alasan semua kamar penuh dan mengarahkan mereka mencari rumah sakit lain. (02/05/2025).

Dalam kondisi panik dan bimbang, keluarga terpaksa mencari alternatif layanan medis, padahal kondisi Nur Azizah kian memburuk dan membutuhkan penanganan segera.

Setelah mendapat informasi dari keluarga pasien, tim media infoglobalindonesia.com segera mendatangi RS Permata Hati untuk mencari keterangan. Salah satu pegawai di ruang UGD membenarkan bahwa Nur Azizah memang datang ke rumah sakit tersebut, namun diarahkan ke fasilitas kesehatan lain karena alasan kamar penuh.

“Kami arahkan ke rumah sakit lain karena semua kamar untuk pasien di sini sudah penuh,” ujar salah satu pegawai UGD.

Namun, setelah mendapat izin pihak rumah sakit untuk mengecek langsung, tim media menuju lantai 2 dan mendapati beberapa kamar yang tampak kosong. Salah satu pegawai rumah sakit bernama Arya, yang saat itu berada di lokasi, mengonfirmasi bahwa memang ada kamar kosong.

“Kamar Bogenviel 3 kosong, itu BPJS kelas B. Kemudian kamar Dahlia juga kosong, itu BPJS kelas C,” jelas Arya.

Perlu diketahui, berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak rumah sakit swasta tidak diperbolehkan menolak pasien yang datang dalam kondisi darurat, terutama jika pasien membutuhkan perawatan segera.

Dasar hukum yang mengatur kewajiban rumah sakit antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan aman.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812 Tahun 2010 tentang Pelayanan Darurat di Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan darurat kepada pasien yang membutuhkan.
Kewajiban rumah sakit mencakup:

Memberikan pelayanan medis tanpa diskriminasi terhadap status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan.
Mengatur pelayanan dengan memprioritaskan pasien dalam kondisi gawat darurat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelayanan kesehatan di RS Permata Hati, khususnya dalam memenuhi hak pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat.

Redaksi infoglobalindonesia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen RS Permata Hati serta dinas kesehatan terkait.(red)

(Tim Redaksi Infoglobalindonesia.com)