Dugaan Penyelewengan Anggaran di Sat Pol PP Tebo: Gaji Honorer Tak Dibayar.

INFO GLOBAL
Redaksi: Infoglobalindonesia.com
Investigasi LCKI Provinsi Jambi.
Kamis, 31/07/2025, Pukul. 07.57 Wib.

JAMBI – Sebanyak 94 orang tenaga honorer di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tebo dilaporkan tidak menerima gaji selama beberapa bulan di awal tahun 2025. Berdasarkan informasi yang dirilis dari Teboonline.id, terungkap bahwa anggaran untuk gaji para honorer tersebut diduga raib bersama dengan sejumlah anggaran operasional lainnya.

Dugaan hilangnya dana ratusan juta Rupiah tersebut menyeret nama mantan Kepala Sat Pol PP Tebo berinisial NJ dan mantan Bendahara Sat Pol PP berinisial D. Keduanya diduga terlibat dalam penggunaan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

Plt Kepala Sat Pol PP Tebo saat ini, Defriyanto, yang mulai menjabat pada Mei 2025 menggantikan NJ, membenarkan bahwa D baru-baru ini telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 200 juta. Namun, sebagian dana lainnya masih belum dikembalikan, termasuk dana sebesar Rp 49 juta yang diduga berada di tangan NJ.

“Anggaran yang dikembalikan oleh mantan Bendahara itu merupakan bagian dari satu kesatuan yang diduga digunakan bersama oleh mantan Kasat dan Bendahara. Keduanya masih kita beri waktu untuk mengembalikan seluruh anggaran yang digunakan. Jika tidak, kita akan ambil langkah hukum,” tegas Defriyanto kepada Teboonline.id, Rabu (30/07/2025).

Pasca mencuatnya kasus ini, Bendahara D telah diberhentikan dari jabatannya. Sementara itu, meskipun dimintai keterangan lebih lanjut, Defriyanto enggan mengungkap secara detail berapa jumlah total anggaran yang masih harus dikembalikan oleh keduanya.

Pihak Sat Pol PP Tebo masih membuka ruang itikad baik bagi D dan NJ untuk menyelesaikan pengembalian dana. Namun jika tidak ada penyelesaian dalam waktu yang ditentukan, langkah hukum kemungkinan besar akan ditempuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada hak para tenaga honorer yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan mereka sebagai penegak Perda di Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. (Woh)

Penulis:
INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMBI
(Redaksi/Infoglobalindonesia.com)