Instruksi Walikota Jambi Batasi Pengisian Solar, LPKNI Soroti Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
INFO GLOBAL
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Kamis, 10 Okt. 2025|| 09.14 wib.
IGI,ComJambi //-Instruksi Walikota Jambi Dr. H. Maulana, MKM tentang pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi kendaraan roda enam (truk) menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Rabu, 08/10/25.
Melalui kebijakan tersebut, Walikota Maulana menetapkan bahwa kendaraan truk roda enam hanya boleh mengisi BBM jenis solar di tujuh SPBU tertentu di wilayah Kota Jambi, yakni:
1. SPBU Pal 10
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-gado
4. SPBU Lingkar Selatan
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pal 7
7. SPBU Aur Duri
Menurut Walikota, pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan dalam kota yang sering padat akibat antrean kendaraan besar di SPBU.
LPKNI: Ada Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menilai bahwa instruksi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, bahkan mengarah pada dugaan monopoli.
“Dugaan dengan pembatasannya SPBU hanya di beberapa titik yang diperbolehkan, ini bisa mengarah pada monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Karena dari pantauan kami, salah satu SPBU yang masuk dalam daftar itu diduga milik Pak Walikota sendiri. Jadi, hal ini perlu diperjelas,” ujar Kurniadi, Rabu (8/10).
Lebih lanjut, Kurniadi menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat Kota Jambi, terutama pengguna kendaraan roda enam yang rutin mengisi BBM jenis solar.
“Ironisnya, masyarakat Kota Jambi, kendaraan dan pajaknya terdaftar di sini, tapi malah dipersulit untuk mengisi BBM di wilayahnya sendiri,” ungkapnya.
Apresiasi untuk Niat Baik Walikota
Meski memberikan kritik, LPKNI tetap mengapresiasi langkah Walikota Maulana jika kebijakan tersebut benar-benar bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Jambi.
“Kami mendukung langkah Walikota Jambi jika kebijakan ini memang dibuat demi kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Kurniadi.
***Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Ketua Umum LPKNI. Untuk menjaga prinsip jurnalistik berimbang, redaksi Info Global Indonesia akan berupaya mengonfirmasi tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi, khususnya Walikota Dr. H. Maulana, MKM, terkait kebijakan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Reporter: Tim Redaksi Info Global Indonesia
Editor: Hafit, S.Pd
Sumber: LPKNI
#Jambi #LPKNI #WalikotaJambi #Solar #SPBU #Konsumen #InfoGlobalIndonesia.com








