Photo Petugas pemasangan Segela Tidak Bayar Pajak

INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Senin 27 Oktober 2025 | 15.32 WIB

IGI COM JAMBI TEBO // Dugaan pelanggaran pajak daerah oleh salah satu perusahaan jasa ekspedisi, JNT Express, kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Pasalnya, papan reklame milik perusahaan tersebut dikabarkan belum melunasi kewajiban pajak reklame daerah meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas terkait.

Menyikapi hal itu, masyarakat dan aktivis lokal meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo segera melakukan penertiban dan penyegelan reklame yang menunggak pajak, bahkan menutup operasional sementara jika kewajiban daerah tersebut tetap diabaikan.

Langkah ini sejalan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dalam mengatur pajak reklame dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut hasil pantauan tim INFOGLOBALINDONESIA.COM, tim gabungan Satpol PP bersama Bakeuda Tebo telah melakukan operasi lapangan terhadap berbagai reklame tanpa izin dan yang menunggak pajak daerah.

Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah. Semua pihak wajib patuh terhadap ketentuan pajak reklame. Kalau sudah diberi peringatan tapi masih melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Tebo.

Dalam Perda Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame, ditegaskan bahwa reklame yang tidak membayar pajak akan dikenakan denda administratif sebesar 100% dari pajak terutang.

Sementara, penguatan regulasi juga terdapat pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur lebih rinci soal mekanisme izin reklame, penetapan nilai sewa reklame (NSR), serta kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan NSR bila dinilai tidak wajar.

Ini bukan semata soal uang, tapi soal ketertiban, estetika kota, dan kepastian hukum. Semua pelaku usaha harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap daerah,” tegas pejabat Bakeuda Tebo.

Diketahui, beberapa titik reklame bermasalah telah dipasangi segel dan tanda peringatan, namun hingga kini belum ada kejelasan pembayaran pajak dari pihak bersangkutan. Pemerintah daerah berharap tindakan tegas Satpol PP bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang lalai terhadap kewajiban daerah. (Wo Haf)

EDITUR : Redaksi Info Glbal Indonesia