IGI COM ALMAHERA SELATAN // – Kepolisian Resor Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan tiga pria berinisial AA, AA, dan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam (8/2/2026) di kediaman istri korban di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena korban merupakan aparatur negara sekaligus tokoh agama di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu (28/2/2026). Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum, pakaian korban, serta keterangan sejumlah saksi.
Namun penetapan tersangka belum cukup meredam desakan publik. Presidium Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, secara tegas meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Menurut Adi, secara hukum syarat objektif penahanan telah terpenuhi karena ancaman pidana di atas lima tahun. Ia juga menilai syarat subjektif penahanan sangat relevan, mengingat faktor geografis Desa Silang yang cukup jauh dari pusat pemerintahan di Labuha, sehingga berpotensi menyulitkan proses penyidikan apabila tersangka tidak ditahan.
Selain itu, BARAH menyoroti potensi intimidasi terhadap saksi serta kemungkinan hilangnya barang bukti apabila para tersangka tetap berada di lingkungan Tempat Kejadian Perkara. Mereka juga menilai tindakan kekerasan terhadap pejabat publik dan tokoh agama berpotensi mencederai wibawa negara dan memicu keresahan sosial.
“Penahanan ini penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah konflik horizontal. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat,” tegas Adi Ngelo.
BARAH menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menilai tidak ada alasan logis secara hukum untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka dalam kasus yang menyangkut pejabat negara sekaligus tokoh agama tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap aparatur negara dan tokoh masyarakat di Halmahera Selatan. (red).
Reduktur: Hafit SPd.







