REDAKSI

Infoglobalindonesia.com
Rabu, 13 Agustus 2025 || Pukul, 10.50 wib n

INFO GLOBAL, TEBO //— Perkembangan kasus penipuan jual beli mobil bodong di Kabupaten Tebo kini memasuki tahap penyidikan. Hafit, korban penipuan, pada Rabu (13/8/2025) memenuhi panggilan Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Kasus ini bermula dari penjualan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1603 NG yang dilakukan oleh terlapor Harlansyah, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Mobil tersebut dijual kepada korban dengan modus seolah-olah kendaraan pribadi, padahal statusnya bermasalah.

Dalam keterangannya, Hafit membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Kanit Pidum dan hadir bersama saksi bernama Jariah. “Saya dipanggil untuk memberikan keterangan dan menjawab beberapa pertanyaan terkait penipuan jual mobil yang dilakukan oleh Harlansyah,” jelasnya.

Hafit mengaku proses pelaporan berjalan lancar dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tebo, khususnya Kanit Pidum IPDA Hafizh Jabbar Lubis, SE NRP. 88060564 yang menangani kasus ini.

Sebagai Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Hafit juga menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung penegakan hukum. “LCKI telah melakukan MOU dengan Kapolri untuk kerja sama pencegahan kejahatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebo, Kanit Pidum beserta anggotanya. Semoga proses hukum ini berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Woh)

Penulis
REDUKTUR: infoglobalindonesia.com