INFO GLOBAL
Redaksi: Infoglobalindonesia.com
Rabu, 13 Agustus 2025

INFO GLOBAL– Kasus penjualan mobil Xenia dengan nomor polisi BA 1603 AG yang melibatkan nama Harlansyah kini memasuki proses hukum. Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku menjual mobil milik leasing SMS Bukit tinggi kepada seorang teman karibnya.

Mobil tersebut dijual dengan bujuk rayu dan dalih bahwa kendaraan adalah milik pribadi, padahal nyatanya masih berstatus milik leasing. Modus ini membuat pembeli tidak mengetahui bahwa mobil yang dibelinya ternyata masih terikat kredit dan bukan hak milik pribadi penjual.

Korban dalam kasus ini, Hafit, menegaskan akan memperjuangkan haknya dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini.

“Saya merasa dirugikan secara materiil dan moril. Kasus ini akan saya usut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hafit.

Saat ini, proses penyelidikan terus dilakukan dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas agar pelaku penipuan kendaraan seperti ini tidak mengulang perbuatannya dan memberikan efek jera. (Woh)

PENULIS
REDUKTUR: infoglobalindonesia.com