Kepala PN Tebo Terima Audiensi Posbakumdin, Bahas Penguatan Akses Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu.
INFO Global
Redaksi : Hafit, S. Pd.
Alamat : Email: infoglobalindonesia@gmail.com
Tebo – Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, Bapak Andi Barkan Mardiyanto, SH., MH., menerima silaturahmi dan audiensi dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin) Kabupaten Tebo pada Rabu (23/07/2025). Pertemuan berlangsung hangat di ruang kerja Kepala PN Tebo. Rabu 23/07/2025
Audiensi ini bertujuan untuk membahas peningkatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ketua Posbakum Bungo-Tebo, Ali Amran, SH., menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menyediakan berbagai layanan hukum gratis, mulai dari konsultasi, informasi hukum, advis hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Tujuan utama dari pembentukan Posbakum adalah membentuk Mahkamah Desa dan memastikan setiap warga, terutama mereka yang tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” terang Ali Amran.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Posbakum merupakan wujud dari prinsip persamaan kedudukan di depan hukum, serta menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PN Tebo, Andi Barkan Mardiyanto menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif Posbakum. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang tidak melulu bersandar pada hukum nasional, namun juga dapat mengedepankan penyelesaian melalui hukum adat atau musyawarah.
“Jika ada masalah hukum, tidak serta merta harus diselesaikan melalui hukum positif atau hukum nasional. Bisa juga melalui hukum adat atau jalur musyawarah,” ungkapnya.
Dengan adanya sinergi antara Pengadilan Negeri dan Posbakum, diharapkan ke depan masyarakat, khususnya kalangan tidak mampu, dapat memperoleh layanan hukum yang adil, merata, dan menyeluruh.(woh).
Penulis
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Sumber: Ali Amran. SH.






