KETIDAKTRANSPARANAN PANITIA LELANG BERLANJUT KE PEKERJAAN YANG TIDAK PROFESIONAL, BERIMBAS PADA HASIL PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI PERATURAN KEMENTERIAN PU
INFO GLOBAL
TEBO, – Investigasi LCKI Provinsi Jambi
CV. JA Konstruksi, perusahaan konstruksi yang beralamat di Jl. H. Manap Lorong Srikaya No. 063, Kelurahan Sel. Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, secara resmi melayangkan sanggahan kepada Pokja Pemilihan (Pokmil 5) Kabupaten Tebo atas penetapan hasil lelang proyek Pembangunan Box Culvert Jalan 23 Unit 3 Kecamatan Rimbo Bujang, dengan pagu anggaran sebesar Rp359.176.000,00 dari APBDP Tahun 2024. Senin 14 April 2025
CV. JA Konstruksi mempertanyakan keputusan yang menetapkan CV. Gunung Sago Perkasa sebagai pemenang lelang, meskipun penawaran yang mereka ajukan sebesar Rp359.002.521,93 (99,95% dari HPS), jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran dari CV. JA Konstruksi sebesar Rp338.123.043,48 (94,16% dari HPS), dengan selisih mencapai Rp20.879.478,45.
Tahapan Evaluasi Tidak Wajar dan Tidak Diundang ke Pembuktian Kualifikasi
Pihak CV. JA Konstruksi juga menyoroti bahwa hanya dua peserta yang mengikuti tender ini, namun mereka tidak diundang untuk tahap pembuktian kualifikasi. Evaluasi teknis yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai dianggap tidak berdasar karena seluruh dokumen telah diunggah melalui sistem LPSE sesuai jadwal dan ketentuan.
Tidak Menyertakan Ahli K3
Lebih lanjut, CV. JA Konstruksi juga menyoroti bahwa dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan yang diajukan oleh pemenang lelang, tidak ditemukan keterlibatan Ahli K3 atau LK3. Hal ini bertentangan dengan Permen PU No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan analisis risiko pekerjaan konstruksi. Padahal, keberadaan Ahli K3 sangat vital dalam menjamin keselamatan kerja dan pemenuhan standar teknis pada proyek konstruksi seperti pembangunan box culvert.
Dugaan Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh CV. JA Konstruksi, juga disampaikan indikasi bahwa Pokmil 5 telah menyimpang dari prinsip dan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahkan, terdapat dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan pemenang lelang.
Tuntut Audit dan Uji Forensik Dokumen Penawaran
CV. JA Konstruksi mendesak agar dilakukan audit dan uji forensik terhadap seluruh dokumen penawaran peserta, sebagai bagian dari komitmen terhadap pengadaan yang bersih dan transparan.
“Kami tidak hanya menuntut keadilan dalam hal selisih harga, tapi juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang diabaikan. Tidak adanya Ahli K3 menunjukkan bahwa pemenang tender tidak memenuhi unsur teknis yang sangat penting,” tegas perwakilan CV. JA Konstruksi.
CV. JA Konstruksi menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi menjaga integritas pengadaan di Kabupaten Tebo serta menghindari kerugian negara akibat keputusan yang tidak profesional.
Kontak Media:
CV. JA KONSTRUKSI
Jl. H. Manap Lrg. Srikaya No. 063, Bungo
Kontak: 0822-3609-xxxx
Penulis: Info Global (Tim)
Media Online: www.infoglobalindonesia.com








