REDAKSI
Infoglobalindonesia.com
Tim : Investigasi LCKI Provinsi Jambi.
Kamis, 14 Agustus 2025 || Pukul, 09.38 WIB
INFO GLOBAL, JAMBI // — Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. beserta jajarannya atas kinerja gemilang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Operasi tersebut berlangsung pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS (25), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, beserta barang bukti.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pengintaian. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju kebun sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,78 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kapolres Tebo melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mappangara HK menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya sabu, yang kerap meresahkan masyarakat.
“Apresiasi perlu kita berikan kepada jajaran Polres Tebo yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba. Kinerja seperti ini menjadi benteng penting dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan di wilayah kita,” ujarnya. ( WoH)
Penulis
Reduktur: Infoglobalindonesia.com
Pempred : Hafit SPd.






