INFO GLOBAL INDONESIA
Redaksi: infoglobalindonesia.com
Selasa, 21/1012025 || 11.32 wib

IGI COM Batanghari //– Infoglobalindonesia.com | 20 Oktober 2025
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, bersama Ketua LCKI Kabupaten Batanghari, Yernawita, SH, melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kanit Tipiter Polres Batanghari pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pertemuan ini membahas konflik lahan antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pimpinan Datuk Alib dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, yang hingga kini masih terus berproses dan belum menemui titik terang.

Lahan yang menjadi sengketa tersebut seluas 236 hektare, dan telah berlarut-larut selama kurang lebih dua tahun. Berbagai langkah mediasi sudah dilakukan oleh Tim Terpadu Kabupaten Batanghari, bahkan Polda Jambi bersama Kanwil BPN Provinsi Jambi juga sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi batas dan status lahan, namun hingga saat ini hasil peta identifikasi resmi belum diterbitkan oleh BPN.

Dalam kesempatan itu, Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara HK menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membantu mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami dari LCKI tidak berpihak, tapi kami berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Kasus ini sudah terlalu lama tanpa kepastian. Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menuntaskan permasalahan ini secara objektif dan transparan,” ujar Mappangara HK.

Hal senada disampaikan oleh Ketua LCKI Kabupaten Batanghari Yernawita, SH, yang menilai bahwa persoalan ini menyangkut hak-hak masyarakat adat yang perlu mendapat perhatian serius.

Warga SAD ini bagian dari anak bangsa yang harus dilindungi haknya. Namun, kita juga menghormati keberadaan perusahaan yang memiliki legalitas. Karena itu, solusi terbaik harus ditemukan melalui jalur hukum dan musyawarah,” ungkap Yernawita.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Batanghari menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi (LP) dari pihak PT BSU dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Datuk Alib, sebagai perwakilan kelompok SAD.
Kanit juga menambahkan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya menunggu hasil identifikasi resmi dari Kanwil BPN Provinsi Jambi untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendorong penyelesaian damai tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah LCKI ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen lembaga dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. (Red)

Editor: Hafit SPd
Investigasi LCKI Prov. Jambi