INfo Global
Redaksi: infoglobalIndonesia.com
Minggu, 07 Sept. 2025 || 13.47 wib.

INFO GLOBAL, Tebo //– Car Free Day (CFD) sejatinya merupakan kampanye global untuk mengurangi polusi udara akibat kendaraan bermotor. Tradisi ini sudah dimulai sejak tahun 1956 di Belanda, kemudian berkembang ke berbagai negara, hingga ditetapkan setiap tanggal 22 September sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dunia.

Di Indonesia, kegiatan CFD pertama kali digelar pada 2001 di Jakarta, berawal dari penutupan Jl. Imam Bonjol hingga Sudirman–Thamrin atas persetujuan Irjen Pol Djoko Susilo. Setahun kemudian, tepatnya 22 September 2002, CFD kembali digelar dalam momentum Hari Bumi dan mendapat sambutan positif dari aktivis lingkungan serta masyarakat.

Namun, berbeda halnya di Kabupaten Tebo. Ketua Organda Kabupaten Tebo, Bujang Endita MS, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Polres Tebo yang menutup jalan nasional demi pelaksanaan CFD. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah.

“Memang ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tapi penerapannya di Tebo ini tidak tepat. Jalan yang ditutup adalah jalan nasional penghubung antar provinsi, jelas mengganggu arus lalu lintas,” tegas Bujang, Minggu (7/9).

Lebih lanjut, ia menilai kewenangan penutupan jalan seharusnya berada di Dinas Perhubungan, bukan semata-mata keputusan Satlantas Polres. “Kalau mau mengadakan Car Free Day, mestinya ada payung hukum berupa Perda atau Perbub. Minimal, gunakan jalan kabupaten atau provinsi, jangan jalan nasional,” tambahnya.

Bujang mendesak agar ke depan, jika CFD atau HBKB tetap ingin digelar, harus terlebih dahulu ditetapkan melalui regulasi daerah. “Supaya jelas dasar hukumnya dan tidak menimbulkan polemik,” katanya.

 

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Dishub Kabupaten Tebo membenarkan bahwa kegiatan Car Free Day saat ini tidak memiliki dasar Perda maupun Perbub. “Kegiatan ini hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta hasil rapat Forkopimda,” ungkapnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian regulasi. Hal ini penting agar Car Free Day dapat tetap berjalan sebagai gerakan positif tanpa menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari.(Woh)

Penulis
Redaktur: infoglobalIndonesia.com
Sumber: Ketua Organda Kab. Tebo.