INFO GLOBAL INDONESIA

IGI Com, TEBO, infoglobalIndonesia.com //– Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) menyoroti seorang pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melanggar ketentuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pengalihan aliran sungai di wilayah Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Forum KAWAT menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerhati lingkungan dan sosial yang telah melaporkan dugaan pengalihan aliran Sungai di lahan pribadi milik warga bernama Setiardi alias Bagong ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHHUB) Kabupaten Tebo.

Sungai yang diduga dialihkan tersebut berada di Jalan Telanaipura, Desa Sido Rukun. Meski berada di lahan pribadi, tindakan pengubahan alur sungai dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup, karena sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang berada dalam penguasaan negara.
Pemerhati lingkungan dan sosial, Shahril RA Permata, menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan, termasuk perubahan alur sungai, wajib melalui perizinan dan kajian lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengalihan alur sungai tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta regulasi lingkungan hidup lainnya. Ini bukan persoalan lahan pribadi semata,” ujar Shahril, Jumat (06/02/2026).

Forum KAWAT menilai, dugaan pelanggaran tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh DLHHUB Kabupaten Tebo. Selain pemeriksaan lapangan, instansi teknis diminta menelusuri kepatuhan perizinan lingkungan dari pihak yang bersangkutan sebagai pengusaha PETI.
“Kami mendorong DLH dan instansi terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu,” tegas Statman, anggota Forum KAWAT.

Sementara itu, Kepala DLHHUB Kabupaten Tebo, Eryanto, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pengalihan sungai tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dan laporan yang masuk, rencana hari Rabu (11/02/2026) kami akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Eryanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Setiardi alias Bagong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan DLH yang dilaporkan.

Forum KAWAT menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di Kabupaten Tebo. (TIM)

Reduktur : IGI Com