INFO GLOBAL INDONESIA TEBO //– Kuasa hukum korban, Torang Sihotang, SH, menyoroti lambatnya penanganan perkara dugaan pencurian sapi milik kliennya Daniel Sagala yang ditangani oleh penyidik Polsek Sumay, Kabupaten Tebo. (13 Maret 2026)
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor : STBPP/27/IX/2025/Reskrim Polsek Sumay pada 13 September 2025. Namun hingga saat ini, memasuki Maret 2026, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Torang Sihotang SH , perkara tersebut telah berjalan lebih dari enam bulan, tetapi hingga kini pihak terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. “Sejak laporan dibuat pada September 2025 hingga sekarang Maret 2026, perkara ini sudah berjalan lebih dari enam bulan, namun belum ada perkembangan berarti dari penyidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut ditangani oleh penyidik AIPDA M.H. Siagian dan AIPTU Yon Maryono dari Unit Reskrim Polsek Sumay, di bawah pimpinan Kapolsek AKP DR. Irvan Pane. S.Sos M.H.
Lebih lanjut, Torang Sihotang SH menyebutkan bahwa selama proses berjalan, penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara pada tahap penyelidikan (lidik). Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti barang bukti dalam perkara tersebut yang hingga kini belum diamankan oleh penyidik. Padahal dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 November 2025, pada poin D, disebutkan bahwa penyidik akan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut. “Faktanya sampai saat ini barang bukti belum juga diamankan oleh penyidik Polsek Sumay, padahal dalam SP2HP sudah disebutkan akan dilakukan pengamanan barang bukti,” jelasnya.
Torang Sihitang SH, juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai lambatnya penanganan perkara ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan antara penyidik dengan pihak terlapor maupun saksi-saksi dari terlapor.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Tebo agar perkara tersebut dapat ditarik penanganannya ke tingkat Polres, sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Kami berharap perkara ini bisa ditarik ke Polres Tebo agar proses penyidikannya lebih objektif dan transparan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berencana melayangkan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Polda Jambi agar dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. “Kami akan menyurati Ditreskrimum Polda Jambi agar para penyidik yang menangani perkara ini diperiksa terkait lambatnya proses penanganan kasus yang dialami klien kami,” tegas Torang.
Kuasa hukum berharap agar kasus dugaan pencurian sapi milik Daniel Sagala tersebut segera mendapatkan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Red).
Reduktur: IGI Com
Sumber : Torang Sihotang SH.








