INFO GBLA INDONESIA
REDAKSI: infoglobalindonesia.com
Selasa 4 November 2025 | Pukul 09.31 WIB
JAMBI, BUTE, IGI COM //– Sangat disayangkan, insiden tidak terpuji kembali terjadi di area Parkir Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika Kabupaten Bungo. Seorang debt collector diduga menyamar sebagai anggota tim manajemen informasi rumah sakit dan melakukan penarikan paksa satu unit mobil milik keluarga pasien. Ironisnya, kejadian ini merupakan yang kedua kalinya dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut keterangan Satpam Rumah Sakit, Ardiansyah, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu, “diperkirakan saat bulan puasa kemarin sempat terjadi hal serupa,” ujarnya.
Dari hasil investigasi gabungan empat media yang turun langsung ke lokasi (RS) Jabal Rahmah Medika Bungo) berdasarkan laporan seseorang berinisial H, ditemukan fakta mengejutkan.
Menurut pengakuan Sarip, selaku pihak manajemen informasi, dan Rio, Kepala Bagian Umum RS Jabal Rahmah Medika Bungo, mereka mengakui adanya kelalaian internal.
“Yang jelas kami tidak ada kerja sama dengan pihak luar, apalagi dengan debt collector. Namun memang sempat ada oknum yang menyamar dan memberikan secarik kertas kepada Satpam bernama Sentia, yang lalu diteruskan kepada kami untuk diumumkan. Rupanya dari situlah mereka memanfaatkan situasi,” jelas Sarip.
Oknum tersebut berpura-pura menjadi petugas kebersihan, kemudian menipu satpam agar memindahkan mobil yang ternyata milik korban.
“Sini bang, biar saya geserkan mobilnya,” ujarnya kepada korban. Namun, sesaat kemudian mobil tersebut langsung dibawa kabur keluar area parkir.
Tak lama setelah kejadian, empat orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi korban. “Mobil abang sudah menunggak tiga bulan, kalau tidak bayar sekarang, mobil saya tarik,” ujar salah satu yang diketahui bernama Anggi.
Dalam kondisi panik dan anaknya masih dirawat di rumah sakit, korban terpaksa mencari pinjaman hingga akhirnya mentransfer uang Rp8 juta kepada Anggi. Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak leasing WOM Finance sebagaimana mestinya.
Dari tinjauan Hukum, Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, perbuatan debt collector yang meminta uang dengan ancaman atau tekanan termasuk tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menegaskan bahwa debt collector wajib memiliki izin resmi dan dilarang melakukan kekerasan, intimidasi, atau penipuan terhadap debitur.
Terkait kelalaian pihak manajemen rumah sakit maupun satpam, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kerugian pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan: “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian, manajemen RS Jabal Rahmah Medika dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun perdata atas lemahnya pengawasan, mengingat insiden serupa sudah dua kali terjadi.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh , Apabila tidak ada klarifikasi dari pihak leasing maupun manajemen RS, korban disarankan segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Bungo, untuk diproses secara hukum terhadap Anggi dan rekan-rekannya, serta menuntut tanggung jawab pihak leasing dan rumah sakit atas kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil dan moril.
Empat media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kejelasan hukum yang pasti. (red)
EDITOR : Hafit, S.Pd.
INFO GLOBAL INDONESIA | infoglobalindonesia.com









                        
                        
                        
                        
                        
                        