Lahan Warga Tumpang Tindih dengan HGU PT Rigunas Agri Utama: 5 ALIANSI ORMAS TEBO-JAMBI
Desak Pencabutan Izin, HGU PT. RAU.

Info Global.
Tebo, — Lima Aliansi Organisasi Masyarakat (ORMAS) Tebo- Jambi, menyoroti dugaan pelanggaran agraria serius yang terjadi di Desa Tuo Sumay dan Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Rabu, 14/05/2025.

Peta yang telah diverifikasi menunjukkan adanya tumpang tindih (overlapping) antara lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rigunas Agri Utama (RAU) — anak perusahaan Asian Agri Group — dengan lahan warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sebelum penerbitan HGU tersebut.

“Hak milik warga jauh lebih kuat dari HGU perusahaan. Jika benar SHM lebih dulu terbit, maka HGU wajib dicabut di bidang tumpang tindih ini,” tegas masing masing Ormas.

Berdasarkan prinsip hukum agraria dan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 116 PK/Pdt/2011), SHM adalah hak yang paling kuat, dan HGU tidak sah jika menimpa tanah yang sudah ber-SHM.

Desakan Sanksi dan Tindakan
Gabungan ORMAS dan media menyatakan akan menempuh jalur hukum dan advokasi jika tidak ada penyelesaian segera. Mereka mendesak:

A. Sanksi untuk PT Rigunas Agri Utama (RAU)
1. Pidana Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP) Terhadap PT. RAU
2. Pidana Pemasukan Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP)
3. Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata)

B. Sanksi untuk BPN (Badan Pertanahan Nasional)
1. Sanksi Administratif (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
2. Pidana Korupsi (UU Tipikor Pasal 3 dan 9)

> “Masing – masing 5 ORMAS telah sepakat, ungkapkan bahwa hak warga harus dikembalikan. Tidak boleh ada kongkalikong perusahaan dan oknum BPN yang merampas hak rakyat. Kami akan tempuh unjuk rasa, ( penyampaian pendapat) terutama bagi pemegang pemegang Sertifikat Hak Milik secara syah menurut Hukum yang terletak dalam kawasan HGU PT. RAU tersebut, dan jika perlu gugatan pidana serta perdata.” yang akan di dampingi berbagai elemen (5 Aliansi ORMAS  dalam pernyataan bersama)

Langkah Lanjut
Gabungan ini akan segera melayangkan:
1. Permohonan Mediasi kepada BPN Tebo.
2. Somasi kepada PT Rigunas Agri Utama (RAU).
Selanjutnya, jika setelah terbitnya berita tidak ada respon maka tim ormas yang lima ini akan membentuk Tim Advokasi, melibatkan ORMAS, warga, dan pengacara guna mengawal pemulihan hak tanah warga.***(red).

Penulis:
Redaksi : infoglobalIndonesia.com (tim)

Sumber : https://bhumi.atrbpn.go.id/