Mendikdasmen: Keaktifan Guru di Ormas Diakui sebagai Pemenuhan Jam Mengajar

Infoglobalindonesia.com

TEBO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan baru yang menyegarkan terkait pemenuhan jam kerja guru. Dalam program Kamar Rosi yang tayang di kanal YouTube Kompas TV pada Prof. Mu’ti menyampaikan bahwa keaktifan guru dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) kini diakui sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban jam mengajar. Selasa (26/05/2025),

“Selama ini guru harus mengajar 24 jam. 24 jam itu mengajar di depan kelas. Nah, sekarang kita buat kebijakan baru. Guru tidak harus mengajar 24 jam, tapi harus memenuhi 24 tugas yang berkaitan dengan profesinya,” jelas Prof. Mu’ti.

Dalam kebijakan tersebut, minimal 16 jam masih harus dipenuhi dengan aktivitas mengajar langsung di kelas. Sementara 8 jam sisanya dapat diisi dengan berbagai kegiatan profesional lainnya seperti menjadi guru pembimbing, mengikuti pelatihan, hingga aktif di ormas.

“Ini yang juga baru: keaktifan guru di ormas juga kita hitung. Hubungannya adalah bagaimana guru tetap hadir di masyarakat. Guru bukan hanya pengajar di kelas, tapi juga harus menjadi figur yang dekat dengan lingkungan sosialnya,” tegasnya.

Prof. Mu’ti menyoroti pentingnya peran guru sebagai pendamping siswa dalam kehidupan sosial, bukan hanya sebagai pengajar mata pelajaran. Ia menekankan perlunya kehadiran guru dalam menangani persoalan psikologis dan sosial siswa, seperti perundungan dan kekerasan di sekolah.

Lebih lanjut, Prof. Mu’ti juga mengumumkan langkah-langkah pengurangan beban administrasi guru. Mulai sekarang, guru cukup membuat laporan tertulis yang disampaikan ke kepala sekolah, tanpa harus mengunggah laporan secara mandiri.

“Sekarang guru tidak perlu mengunggah laporan. Cukup membuat laporan tertulis dan disampaikan kepada kepala sekolah. Kepala sekolah yang akan mengunggahnya,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi guru untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi secara sosial, tanpa dibebani tumpukan tugas administratif. Guru pun diberikan satu hari dalam seminggu untuk belajar, yang juga dihitung sebagai bagian dari kewajiban mengajar.

Menutup pernyataannya, Prof. Mu’ti menegaskan pentingnya peran guru dalam pembenahan sistem pendidikan nasional. “Ketika saya diberi amanah oleh Presiden Prabowo, yang saya benahi pertama adalah guru. Karena guru adalah kunci dari pendidikan yang bermakna,” tandasnya.(PW)

Penulis:
Redaksi infoglobalindonesia.om
Sumber: ARINA.ID