Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Sekjen APWNU: Fokus Utama Kami Menambang secara Legal
TEBO – Dihimpun dari pemberitaan Viva.co.id, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU), Joko Suprianto, menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, UMKM, dan perguruan tinggi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
“Ini terobosan luar biasa. Kebijakan ini membuka akses pengelolaan tambang secara lebih luas dan inklusif,” kata Joko, Senin (02/05/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini memungkinkan manfaat sektor pertambangan dirasakan lebih merata, sekaligus meningkatkan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkeadaban.
Joko menjelaskan, APWNU dibentuk sebagai wadah bagi warga Nahdliyin (NU) yang bergerak di bidang pertambangan, mulai dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), jasa pertambangan, hingga transportasi. Asosiasi ini mendukung langkah pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memberantas praktik tambang ilegal, sekaligus memperkuat tata kelola tambang yang legal dan berkelanjutan.
“Sekitar 100 titik tambang sudah tergabung dalam APWNU dan tersebar di beberapa provinsi. Komoditas utamanya meliputi batubara, nikel, emas, bauksit, dan pasir,” ungkapnya.
Joko menegaskan bahwa fokus u

tama asosiasi adalah menambang secara legal. “Jika ada anggota yang menambang ilegal, kami akan keluarkan. Ini prinsip kami,” pungkasnya.
Penulis:
Redaksi Infoglobalindonesia.com
Sumber: Viva.co.id






