Pondok Suku Anak Dalam di Desa Sungai Gelam Dirobohkan, Diduga Langgar Kesepakatan

Investigasi LCKI provinsi jambi
JAMBI, infoglobalindonesia.com – Pondok milik Suku Anak Dalam (SAD) yang berlokasi di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dikabarkan dirobohkan meski telah ada kesepakatan antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan Kelompok Tani Karya Makmur untuk tidak melakukan tindakan apa pun sebelum keluarnya keputusan resmi terkait kedudukan lahan. Selasa, 25/03/2025

Koperasi BAM sendiri memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) seluas 691 hektare yang diterbitkan sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2024, izin tersebut sempat dibekukan akibat konflik lahan dengan Kelompok Tani Karya Makmur. Setelah melalui proses mediasi dan penandatanganan kesepakatan damai, izin Koperasi BAM akhirnya dicabut, dan koperasi tersebut kembali aktif menjalankan kegiatan di wilayah tersebut.

Namun, di tengah situasi yang seharusnya telah kondusif, tindakan perobohan pondok SAD justru terjadi. Peristiwa ini diduga melibatkan dua orang pelaku bernama Urif dan Selamat. Para pembela hak Suku Anak Dalam mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai telah melanggar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

“Kami sangat menyesalkan tindakan perobohan pondok milik Suku Anak Dalam ini. Kesepakatan yang telah dibuat secara bersama harus dihormati oleh semua pihak. Tindakan ini jelas mencederai kepercayaan dan mengancam keharmonisan yang telah dibangun,” ujar Edi Purwanto selalu Pengawas.

Para pembela Suku Anak Dalam meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kejadian ini dan memastikan bahwa hak-hak Suku Anak Dalam tetap dihormati. Mereka juga mendesak agar ada tindakan hukum terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut.

“Kami berharap aparat hukum dapat bertindak tegas dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali. Hak Suku Anak Dalam atas wilayah tersebut harus dihormati dan dilindungi,” tegas RAFLES selaku Kuasa pendamping.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BAM dan aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh tim redaksi infoglobalindonesia.com.

Investigasi LCKI JAMBI (TIM)