Presiden Perintahkan Kembalikan Izin Perusahaan Mati ke Negara, 15 Perusahaan Sawit di Tebo Bermasalah dengan Petani. Suaratebo.net.
InfoglobalIndonesia.com
Tebo – Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, perusahaan yang izinnya telah mati wajib dikembalikan ke negara. Jika izin tersebut ingin diperpanjang, perusahaan diwajibkan menyerahkan 20 persen dari lahan atau keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah yang menjadi lokasi operasional perusahaan. Minggu, 23/03/2025
Namun, di Kabupaten Tebo, permasalahan terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit masih menjadi isu utama. Kepala Bidang Bina Usaha (Binus) Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Tebo, Purnomo, mengungkapkan bahwa terdapat 15 perusahaan sawit di Kabupaten Tebo yang bermasalah dengan para petani terkait tata kelola kemitraan dan bagi hasil.
“Menurut data yang kita peroleh dari para petani, terdapat 15 perusahaan di Kabupaten Tebo yang bermasalah,” ujar Purnomo saat dikonfirmasikan. Oleh Suaratebo,net.
Kelima belas perusahaan tersebut adalah:
1. PT. Rigunas Agri Utama
2. PT. Tunas Lestari Sejati
3. PT. Sumber Andalas Kencana
4. PT. Perkebunan Nusantara VI
5. PT. Tebo Indah
6. PT. Sari Aditya Loka
7. PT. Persada Persada Kahuripan
8. PT. Satya Kusuma Usaha
9. PT. Tebo Plasma Intilestari
10. PT. Agrowiyana
11. PT. Mega Sawindo Perkasa
12. PT. Persada Alam Hijau
13. PT. PP Bacabang Indonesia
14. PT. Tebo Alam Lestari
15. PT. Bintang Selatan Agro
Menurut Purnomo, permasalahan yang sering muncul antara perusahaan dan petani terkait dengan transparansi dalam tata kelola kemitraan, terutama dalam sistem bagi hasil. Perusahaan dinilai tidak terbuka dalam menyampaikan laporan keuangan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan dari petani.
“Perusahaan dan mitranya, termasuk koperasi, wajib memberikan rincian jelas mengenai uang masuk dan keluar. Jika perusahaan tidak transparan, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tegas Purnomo
Meskipun permasalahan ini telah menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, Purnomo mengakui bahwa tidak ada sanksi hukum yang bisa dijatuhkan kepada 15 perusahaan tersebut. (Red)
Info global, (tim)
Sumber : Suaratebo.net.






