infoglobalindonesia.com
Tebo, – Sapriadi, Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) PAC VII Koto Ilir, yang didampingi ketua Harian DPC Kabupaten Tebo, (Sutirman) Supriadi ini yang mengalami pemecatan sepihak oleh PT. Lestari Abadi Jaya (LAJ) setelah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan tersebut. Pemberhentian tanpa alasan jelas ini memicu reaksi keras dari Sapriadi, yang kini menggandeng kuasa hukumnya, Ali Imran, untuk menuntut keadilan. (selasa,11 Maret 2025) 
Menurut keterangan dari Ali Imran, pemecatan yang dialami Sapriadi tidak didasari oleh pelanggaran atau kesalahan kerja. “Pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Pihak PT. LAJ harus memberikan alasan yang jelas dan mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai dengan undang-undang,” tegas Ali Imran.
Langkah hukum telah diambil dengan memanggil pihak HRD PT. LAJ, yang diwakili oleh Pardomoan, pada Selasa (11/03/2025) dengan didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, hingga saat ini PT. LAJ belum memberikan klarifikasi yang memuaskan terkait dasar pemecatan Sapriadi.
Ali Imran menegaskan bahwa tindakan PHK sepihak ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. “Jika PT. LAJ tetap tidak memberikan penjelasan dan memenuhi hak Sapriadi, kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ali Imran.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat setempat, mengingat Sapriadi telah lama mengabdi di perusahaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, PT. LAJ belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari kuasa hukum Sapriadi.
Penulis: Andi Gustian
(InfoGlobalIndonesia.com)







