INFO GLOBAL INDONESIA
IGI Com TEBO //– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo melalui Bidang PPUD menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis malam, 26 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Tebo ( M. YANI SPd) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang akan semakin diaktifkan selama Bulan Suci Ramadhan. Selain penegakan Perda, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atas imbauan Bupati Tebo Nomor : 800.8.1/ 24/ Satpol PP /2026) tentang : Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan) tujuan agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati bulan suci.
“Selama Bulan Suci Ramadhan, pengawasan akan lebih kami tingkatkan. Ini bagian dari penegakan Perda sekaligus menindaklanjuti imbauan Bapak Bupati Tebo,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran ke sejumlah hotel di wilayah Rimbo Bujang. Hasil pemeriksaan dinyatakan aman dan terkendali.
Namun, saat tim melanjutkan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke keluarga (KF) di kawasan TM yang masih beroperasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan selama bulan Ramadhan.
Dari hasil razia, petugas mengamankan lima pasangan yang sedang berkaraoke sambil mengonsumsi minuman di lokasi tersebut. Selanjutnya, kelima pasangan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tebo untuk dimintai keterangan, diberikan pembinaan, serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.Sayangnya, saat dilakukan konfirmasi, pemilik tempat karaoke tersebut tidak memenuhi panggilan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Satpol PP Kabupaten Tebo menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara intensif selama Ramadhan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat.( Red)
Reduktur: Hafit SPd.
Sumber : KABID PPUD SatpolPP Tebo.






