INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMBI
(Hafit SPd)
Info Global Indonesia Tanjung Jabung Timur //– 12 Maret 2026 Tim dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) bersama Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi turun langsung melakukan investigasi di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Kamis (12/3/2026). Investigasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan perusakan jembatan penghubung antar desa oleh oknum perusahaan yang melakukan aktivitas pengeboran minyak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jembatan yang diduga mengalami kerusakan tersebut berada di wilayah Parit 10. Jembatan tersebut selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat sebagai sarana penyeberangan menuju desa-desa sekitar serta jalur menuju Kota Jambi. Kerusakan pada jembatan tersebut dikeluhkan warga karena sangat menghambat aktivitas transportasi dan perekonomian masyarakat setempat.
Tim investigasi yang dipimpin oleh Mappangara selaku Ketua Tim bersama anggota Rudi Hartono, CPLA dari bidang Paralegal Rumah Hukum Indonesia, Suhelmy dari unsur media, Ahmad Yani dari LCKI bidang kriminal, serta Syawsl selaku Humas LCKI, melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut keterangan warga yang ditemui tim, kerusakan jembatan diduga terjadi akibat aktivitas kendaraan berat milik oknum perusahaan pengeboran minyak yang melintas di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan dugaan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Menteng dalam persoalan tersebut.
Tim mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa Menteng untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini. Namun hingga saat investigasi dilakukan, yang bersangkutan tidak memberikan respon terhadap upaya komunikasi dari tim.
“Karena tidak adanya respon dari pihak kepala desa setelah beberapa kali kami hubungi, maka tim sepakat untuk menyampaikan temuan ini kepada publik melalui pemberitaan agar menjadi perhatian bersama,” ujar Mappangara selaku Ketua Tim.
Selain persoalan jembatan, tim investigasi juga menerima berbagai keluhan masyarakat lainnya, di antaranya terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga menilai pengelolaan dana tersebut tidak terbuka kepada masyarakat sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah warga.
Tim LCKI dan Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi menegaskan akan terus menelusuri berbagai temuan di lapangan serta mendorong pihak terkait agar segera melakukan peninjauan dan penanganan terhadap kerusakan jembatan serta menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk memperbaiki jembatan yang rusak serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(tim)
Reduktur : IGI COM
TIM INVESTIGASI LCKI JAMBI





