Tanjabbar || infoglobalindonesia.com – Masyarakat Desa Badang melalui Kamha Imam Hasan menyampaikan tuntutan tegas terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak masyarakat adat. Tuntutan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa hukum adat harus dihormati, dilindungi, serta dijamin keberadaannya oleh pemerintah.(senin,29/09/2025)
Dalam dokumen resmi yang disampaikan, sejumlah pasal menjadi rujukan penting. Pasal 6 UU HAM menegaskan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk hak atas identitas budaya serta kepemilikan tanah ulayat. Masyarakat adat dinilai berhak mempertahankan budaya dan tanah mereka seiring dengan perkembangan zaman.
Selain itu, Pasal 36 menjamin hak setiap orang untuk memiliki properti baik sendiri maupun bersama, selama tidak bertentangan dengan hukum. Hak tersebut juga diakui memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Tuntutan masyarakat Desa Badang juga menyinggung kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan 72, yang mewajibkan pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, serta memajukan hak asasi manusia melalui langkah nyata di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Lebih jauh, Pasal 74 menegaskan larangan bagi pihak mana pun—termasuk pemerintah—untuk mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah dijamin undang-undang.
Kamha Imam Hasan menegaskan bahwa semua stakeholder pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi hingga pusat, harus segera merespons tuntutan ini dengan kebijakan konkret. “Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa masyarakat adat kini semakin berani memperjuangkan haknya. Sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian hak-hak tradisional masyarakat adat(arifin)










