REDAKSI
Infoglobalindonesia.com
Tim : Investigasi LCKI Provinsi Jambi.
Kamis, 14 Agustus 2025 || Pukul, 08.21 WIB
INFO GLOBAL, Tanjung Jabung Timur — //Mappangara, Kepala Perwakilan Warta Java Indo Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, menggelar makan siang bersama tim hukum di salah satu warung makan di Sabak, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kegiatan santai tersebut berlangsung usai Mappangara menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Turut hadir dalam kesempatan itu pengacara Ibnu Kholdun, SH, MH, bersama timnya; saksi ahli Dr. Rahmi Hidayat; anggota Rumah Hukum Indonesia Jambi, Suhalmi Saputra; serta Ambo Naung, ahli waris almarhum H. Dg Tapala.
Dalam persidangan, Mappangara memberikan keterangan di hadapan Ketua dan Majelis Hakim. Ia menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Desa Alang Alang, Sungai Ular, pada periode 1988 hingga 2006, dirinya mengetahui almarhum H. Dg Tapala memiliki sebidang kebun kelapa seluas 13 hektare di wilayah Sungai Ular, Kecamatan Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Mappangara menegaskan, tanah tersebut merupakan milik H. Dg Tapala dan sepengetahuannya tidak pernah dihibahkan kepada pihak lain. Ia juga menyatakan bahwa H. Dg Tapala memiliki anak bernama Ambo Naung, yang kini menjadi ahli waris sah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian sidang sengketa tanah yang saat ini tengah berjalan di pengadilan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (WoH)
Penulis
Reduktur: Infoglobalindonesia.com








