Waw, Puluhan Tahun Tak Punya TDG, Pemda Tak Berani Tertibkan Gudang Ilegal Milik CV Jernih
INFO GLOBAL BUNGO, Keberadaan gudang ilegal di Kabupaten Bungo nampaknya memang sengaja dibiarkan atau tidak menjadi perhatian khusus pemerintah daerah (Pemda), pasalnya gudang – gudang ilegal semakin menjamur dan bahkan ada yang beroperasi puluhan tahun tanpa ada sanksi dari pemerintah daerah.
Pantauan wartawan di lapangan, CV Jernih yang berlokasi di Sungai Pinang, Kecamatan Pasar Bawah, Kabupaten Bungo ini sudah memiliki gudang dan menjalankan bisnis puluhan tahun namun sampai saat ini diduga belum miliki izin tanda daftar gudang (TDG). CV Jernih tersebut memiliki gudang distributor makanan ringan, sejak berdirinya sekitar dari tahun 90 an sementara angota pekerja kurang lebih dari 30 orang.
” Kalau dulu kami memiliki izin, izin kami dari pusat langsung, biasanya yg mengurus izin kami orang perizinan Bungo Azari, saya coba menghubungi dulu bagian perizinan ” ujar Yus, Kepala Cabang CV Jernih.
Kepada wartawan, Yus juga menyebutkan bahwa setelah dirinya menghubungi Azari melalui WA ternyata pihak CV jernih selama ini tidak mengantongi izin tanda daftar gudang ( TDG ).
“Belum ada izin TDG bang,” ujar Yus.
Selain itu ketika ditanya oleh awak media terkait apakah SV Jernih sudah memiliki peraturan perusahaan ( PP) Yus menjawab kami hanya memiliki Peraturan perusahaan yang di Jambi.
” Kami hanya memiliki peraturan perusahaan yang di Jambi saja cabang yang di sini blom ungkap nya.
Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha dan memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib di perusahaan. Peraturan ini wajib dibuat oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja dan harus disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan Pemerintah (PP) juga mengatur terkait ketenagakerjaan, seperti PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sanksi:
Perusahaan yang tidak membuat PP atau tidak memperpanjang masa berlaku PP dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP juga dapat dikenakan sanksi. ( Tim )
Penulis
Redaksi: infoglobalindonesia. com








