Skandal Lingkungan di Koto Boyo: Lahan HGU Sawit Jadi Tambang Batubara, SAD Jadi Korban

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT KABUPATEN TEBO
TEBO, infoglobalindonesia.com, – Kerusakan lingkungan di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, kini menyeret nama besar perusahaan milik keluarga Senangsyah. Ribuan hektare lahan eks tambang batubara dibiarkan menganga tanpa reklamasi, sementara lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit justru beralih fungsi menjadi kawasan tambang batubara. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan kehidupan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Batanghari. Rabu, 19/03/2025.

Menurut laporan investigasi Perkumpulan Hijau, PT Sawit Desa Makmur (SDM) yang mendapat izin HGU sejak 1997 untuk perkebunan sawit di atas lahan seluas 14.225 hektare, tak pernah menjalankan fungsinya sebagai perkebunan sawit. Sebaliknya, lahan tersebut malah dikavling-kavling menjadi tambang batubara yang dikuasai tujuh perusahaan, lima di antaranya milik Rizal Senangsyah, saudara dari Andi Senangsyah yang menjabat sebagai Direksi PT SDM.

Feri Irawan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, menyebut bahwa praktik pengalihan fungsi HGU ini merupakan pelanggaran berat. “HGU yang seharusnya untuk perkebunan sawit malah dijadikan tambang batubara. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM harus segera mencabut izin perusahaan-perusahaan ini,” tegasnya.

Selain kerusakan lingkungan, masyarakat adat SAD di Batanghari turut menjadi korban. Tanah adat, makam leluhur, dan Tanoh Pranaon (tanah sakral) SAD dihancurkan untuk kepentingan tambang dan perkebunan. Ratusan pohon pusaka yang menjadi sumber kehidupan SAD ikut ditebang.

Limbah tambang yang mencemari sungai juga menyebabkan tragedi kemanusiaan. Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal setelah mengonsumsi air yang terkontaminasi limbah tambang batubara. Beberapa anggota kelompok Tumenggung Ngelembo mengalami sakit akibat pencemaran, dan anggota kelompok Tumenggung Mena meninggal karena kecelakaan akibat lalu lintas truk tambang.

Rampas setia 08 berdaulat DPD Kab. Tebo, juga mendukung Perkumpulan Hijau untuk, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin HGU PT SDM dan Kementerian ESDM mencabut izin tambang di kawasan tersebut. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Pemerintah juga didesak untuk melindungi hak hidup dan ruang hidup masyarakat SAD yang telah dirampas oleh perusahaan tambang dan perkebunan.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, ini masalah kemanusiaan!” pungkas ketua Rampas
setia 08 berdaulat kabupaten tebo

Dirilis dari pemberitaan
Jambisatu.id

Info global (tim)