SDN 136/II Desa Sumber Harapan Kec. Pelepat Ilir Diduga Langgar Aturan dengan Menjual Buku LKS ke Siswa

InfoglobalIndonesia.com,
Bungo – Dugaan pelanggaran terhadap aturan pemerintah kembali mencuat di dunia pendidikan dasar. Kali ini, SDN 136/II Desa Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga melakukan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid di lingkungan sekolah. Jumat, 17/04/2025

Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat dan pengakuan sejumlah siswa. Diduga, praktik penjualan buku LKS ini telah berlangsung cukup lama. Hasil investigasi tim media ke sekolah tersebut mengungkapkan bahwa setiap siswa membeli delapan buah buku LKS dengan harga Rp10.000 per buku, mulai dari kelas I hingga kelas VI.

Kepala Sekolah SDN 136/II, Sujito, yang baru menjabat, memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

> “Saya termasuk baru menjadi kepala sekolah di sini. Sebelum saya menjabat, kegiatan penjualan buku LKS memang sudah berlangsung. Namun ini berdasarkan kesepakatan dengan wali murid. Bahkan bukan hanya di sekolah ini, di sekolah lain di Pelepat Ilir rata-rata juga melakukan hal yang sama,” ujar Sujito saat dikonfirmasi pada 15 April 2025.

Padahal, aturan pemerintah sangat jelas melarang segala bentuk pungutan di jenjang pendidikan dasar. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (1), menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 5 ayat (1), menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dari siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Berdasarkan survei lapangan yang dilakukan tim InfoglobalIndonesia.com, dugaan pelanggaran ini tidak hanya terjadi di SDN 136/II, melainkan juga di beberapa sekolah lain di Kecamatan Pelepat Ilir. Praktik penjualan buku LKS dan pungutan uang komite disebut masih marak, dengan alasan “kesepakatan wali murid” yang kerap dijadikan pembenaran.

Kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo dan instansi terkait agar segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap satuan pendidikan yang masih melanggar aturan. Langkah ini penting demi menciptakan pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.

Penulis : (Tim/InfoglobalIndonesia.com)