Dugaan Penahanan Hak Karyawan, Hotel Permata Bungo Plaza Ditegur Dinas Nakertrans: Diminta Penuhi Hak Karyawan dalam 3 Hari. 
Infoglobalindonesia.com
Muara Bungo, – Manajemen Hotel Permata Bungo Plaza (PBP) kembali menjalani mediasi ke-2 bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bungo, terkait dugaan pelanggaran hak karyawan, terutama dalam hal pemberian slip gaji yang tidak diberikan selama bertahun-tahun.Senin,26 Mei 2025
Mediasi yang berlangsung hari ini hanya dihadiri oleh Khairul, selaku HRD hotel. Ia datang tanpa membawa bukti slip gaji karyawan sebagaimana disepakati pada mediasi pertama. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak mediator Dinas Nakertrans, Hafis dan Pendi, yang menyatakan bahwa pihak manajemen tidak menghormati proses dan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
“Kesepakatan di mediasi pertama jelas menyebutkan bahwa pihak hotel wajib membawa slip gaji karyawan. Namun hari ini, mereka kembali ingkar. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Hafis dengan nada kecewa.
Dalam hasil mediasi, Dinas Nakertrans memberikan batas waktu 3 hari kepada manajemen hotel untuk menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan bukti slip gaji dan memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila tidak dipenuhi, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Resmi Media Infoglobalindonesia.com:
“Kami mendesak Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo agar tidak hanya berhenti pada teguran lisan dan mediasi semata. Jika dalam 3 hari ke depan manajemen Hotel Permata Bungo Plaza tetap tidak menunjukkan iktikad baik, maka kami minta agar sanksi administratif hingga pidana ketenagakerjaan diterapkan. Selain itu, kami juga menyoroti instansi terkait agar jangan terkesan tutup mata. Bila terbukti adanya pembiaran, maka instansi tersebut juga layak dikenai evaluasi dan sanksi etik sesuai tupoksinya.”
Sanksi yang dapat dikenakan:
Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90 dan 93 ayat (2), pelanggaran terhadap hak upah dan administrasi ketenagakerjaan seperti slip gaji dapat dikenai sanksi berupa:
Teguran tertulis
Pembekuan kegiatan usaha sementara
Denda administratif
Hingga pidana kurungan maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 400 juta (Pasal 185)
Dugaan pelanggaran hak karyawan bukan persoalan sepele. Manajemen hotel diminta segera menyelesaikan masalah ini dengan serius. Jika tidak, publik dan media akan terus mengawal, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.***(fir)
Penulis
Redaksi: Infoglobalindonesia.com
Sumber: Karyawan Hotel.
Telp. Redaksi: 0852-6694-3260





